Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kapolri Bongkar Sindikat Prostitusi Anak di NTT

KUPANG – Forum Academia Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Kekerasan Seksual Terhadap Anak mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk mengusut tuntas praktik prostitusi anak yang diduga terjadi di Kota Kupang dan wilayah NTT secara luas. Tuntutan ini disampaikan dalam aksi unjuk rasa di Markas Kepolisian Daerah (Polda) NTT pada Jumat (21/3/2025).
“Kami menuntut Kapolri untuk mengusut dan membongkar jaringan prostitusi anak di NTT, khususnya di Kota Kupang, secara transparan,” ujar Pendeta Mery Kolimon, salah satu perwakilan koalisi.
Mery juga menegaskan bahwa Polri harus memberikan sanksi tegas kepada anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam praktik prostitusi dan pornografi anak. Ia menekankan pentingnya menghadirkan perspektif perlindungan anak dalam setiap aspek pendidikan, pembinaan, serta promosi jabatan di tubuh kepolisian.
“Polri harus melakukan evaluasi berkala, termasuk tes psikologi terhadap seluruh anggotanya, untuk memastikan tidak ada personel yang terlibat dalam kejahatan seksual terhadap anak,” kata Mery.
Lebih lanjut, ia mendesak adanya investigasi independen guna mengungkap keterlibatan aparat dalam jaringan kejahatan tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Transparansi sangat penting dalam kasus ini, terutama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tegasnya.
Koalisi juga meminta Polri untuk mengusut jaringan narkoba yang diduga terkait dengan kasus ini, termasuk yang melibatkan AKBP Fajar, seorang perwira kepolisian yang baru-baru ini ditangkap terkait dugaan pencabulan anak dan penyalahgunaan narkoba.
“Pembiaran penggunaan narkoba di kalangan aparat hukum hanya akan merusak kredibilitas kepolisian dalam menegakkan hukum,” tambah Mery.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya mengusut jaringan narkoba di Kota Kupang dan Kabupaten Sumba Timur, tempat AKBP Fajar pernah bertugas sebagai kapolres.
Koalisi juga mengusulkan pembentukan database nasional yang berisi daftar pelaku kekerasan seksual yang telah dihukum, masih buron, atau telah bebas. Database ini, menurut mereka, harus dapat diakses publik agar masyarakat bisa lebih waspada.
“Publikasi database ini akan membantu mengurangi risiko kejahatan seksual berulang,” ujar Mery.
Sebelumnya, AKBP Fajar ditangkap oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencabulan anak di bawah umur dan narkoba. Ia diduga mencabuli seorang anak berusia enam tahun di sebuah hotel di Kota Kupang. Kini, Bareskrim Polri telah menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
“Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” ujar Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025). []
Nur Quratul Nabila A