Komentar di Live TikTok Picu Pembunuhan, Polisi Dalami Peran Pacar Pelaku

BANYUWANGI — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi tengah mendalami kasus pembunuhan yang dipicu oleh komentar di siaran langsung TikTok.

Tersangka bernama Kuncoro Dedi S (22), warga Pesanggaran, ditangkap usai diduga menikam hingga tewas seorang pemuda bernama Wiryadianto (20) alias Wirya, di Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, menyatakan bahwa hingga kini pihaknya telah memeriksa delapan orang saksi, termasuk kekasih tersangka, seorang penyanyi panggung berinisial SW (19).

“Penyidik telah memeriksa delapan saksi, termasuk teman tersangka yang memboncengnya saat kejadian serta pacar tersangka. Pacarnya kami periksa untuk mengetahui apakah ada unsur provokasi. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan,” ujar Kompol Komang, Selasa (3/6/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tragis ini dipicu oleh komentar korban pada siaran langsung TikTok yang dilakukan oleh kekasih tersangka, SW.

Komentar tersebut diduga membuat tersangka tersulut emosi hingga melakukan penyerangan terhadap korban.

Kepolisian menyatakan, peristiwa penusukan tersebut terjadi secara terencana. Tersangka membawa sebilah kerambit—senjata tajam berbentuk melengkung—yang kemudian digunakan untuk menikam korban hingga tewas.

Sejumlah barang bukti telah diamankan penyidik, antara lain senjata tajam jenis kerambit yang digunakan dalam aksi penusukan, serta alat komunikasi milik pelaku dan saksi-saksi yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

“Terkait asal-usul kerambit, apakah dibeli sendiri oleh pelaku atau diperoleh dari orang lain, saat ini masih kami dalami,” jelas Kompol Komang.

Pihak kepolisian juga sedang menelusuri kemungkinan adanya peran aktif pihak lain dalam peristiwa ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pacar pelaku sebagai pemicu atau pendorong aksi kekerasan.

Kuncoro Dedi S dijerat pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Penyelidikan terus dilakukan untuk memastikan motif, kronologi lengkap, dan kemungkinan adanya pelaku lain.

Kasus ini menambah deretan kekerasan yang dipicu oleh konflik di media sosial, terutama di kalangan remaja dan dewasa muda.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam berkomentar serta menahan diri agar tidak terpancing emosi di ruang digital. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *