Komika Pandji Datangi Bareskrim Terkait Polemik Candaan Toraja
JAKARTA – Komika Pandji Pragiwaksono mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber). Kehadirannya terkait proses pemeriksaan dalam kasus dugaan penghinaan terhadap adat Toraja yang sebelumnya dilaporkan oleh kelompok masyarakat.
Pantauan di lokasi pada Senin (09/03/2026), Pandji tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 10.10 WIB. Ia terlihat mengenakan kaos berwarna merah yang dipadukan dengan jaket hitam. Setibanya di lokasi, komika tersebut sempat memberikan keterangan singkat kepada awak media sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Pandji menjelaskan bahwa dirinya tidak melakukan persiapan khusus menjelang pemeriksaan kali ini. Ia mengaku siap memberikan keterangan kepada penyidik terkait proses sidang adat yang telah dijalaninya di Toraja beberapa waktu lalu sebagai bagian dari penyelesaian polemik yang muncul.
“Hari ini dipanggil, panggilannya kelihatannya untuk melanjutkan kasus Toraja. Utamanya untuk mencari tahu kelanjutan dari atau mungkin teman-teman dari Bareskrim ingin tahu kelanjutan dari sidang adat di Toraja yang kemarin saya lakukan sekitar dua minggu yang lalu. Jadi pemeriksaannya sekitar itu kurang lebih,” ucap Panji kepada wartawan di lokasi.
Dalam kesempatan tersebut, Pandji juga membuka kemungkinan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Menurutnya, mekanisme tersebut sejalan dengan semangat hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang mengedepankan penyelesaian konflik secara damai dan berkeadilan.
Ia menilai sidang adat yang telah dilaksanakan di Toraja menjadi salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan dalam proses penyelesaian perkara tersebut.
“Kan kalau di KUHP baru kan diutamakan restorative justice. Terus bahwa sidang adat itu valid dan diutamakan. Ini yang diharapkan sama saya dan kuasa hukum saya, Haris Azhar. Jadi nanti kita lihat aja. Saya pastinya di sini untuk menjawab pertanyaan terkait sidang adat tersebut,” tutur Pandji.
Kasus yang menjerat Pandji bermula dari laporan Aliansi Pemuda Toraja ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut muncul setelah salah satu materi stand up comedy yang pernah dibawakan Pandji dinilai menyinggung dan menghina adat budaya Toraja, khususnya terkait tradisi pemakaman yang menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat setempat.
Materi komedi yang menjadi sorotan publik tersebut sebenarnya berasal dari pertunjukan stand up comedy Pandji yang digelar pada tahun 2013. Dalam materi tersebut, Pandji membahas tingginya biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat untuk melaksanakan prosesi pemakaman sesuai adat Toraja.
Polemik yang muncul dari materi lawakan tersebut kemudian berujung pada laporan hukum yang kini tengah diproses oleh kepolisian. Perkara ini bahkan telah naik ke tahap penyidikan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Pandji juga telah menjalani pemeriksaan awal terkait kasus tersebut pada Senin (02/02/2026). Pemeriksaan lanjutan yang dilakukan hari ini bertujuan untuk memperdalam keterangan saksi sekaligus mengumpulkan informasi tambahan terkait perkembangan penyelesaian secara adat yang telah dilakukan.
Sebagai bagian dari upaya penyelesaian secara adat, Pandji diketahui telah menjalani sidang adat di Toraja. Dalam sidang tersebut, ia dijatuhi sanksi adat berupa denda satu ekor babi dan lima ekor ayam.
Langkah penyelesaian melalui mekanisme adat ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa berbagai pihak yang berkaitan. []
Siti Sholehah.
