Komisi I Desak Polisi Ungkap Kematian Diplomat Kemlu

JAKARTA — Desakan terhadap kepolisian untuk menuntaskan penyelidikan atas kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (39), semakin menguat.
Sejumlah pihak, termasuk Komisi I DPR RI, menilai bahwa kasus ini memiliki dimensi penting yang tak boleh disepelekan, mengingat peran strategis korban dalam diplomasi perlindungan WNI dan pemberantasan perdagangan orang.
Arya ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar indekos di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025) pagi, dalam kondisi yang disebut mencurigakan.
Penemuan ini bermula dari laporan sang istri yang gagal menghubungi korban sejak pagi hari. Setelah meminta bantuan penjaga indekos, jasad korban ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa.
Anggota Komisi I DPR RI, Sarifah Ainun Jariyah, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap keluarga korban.
Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini tak boleh terburu-buru disimpulkan, melainkan perlu dilengkapi dengan proses penyelidikan yang menyeluruh dan adil.
“Sebagai wakil rakyat yang membidangi pertahanan, luar negeri, dan informasi, kami mendesak kepolisian untuk segera mengungkap kasus ini secara tuntas dan transparan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (9/7/2025).
Sarifah juga meminta agar aparat penegak hukum tidak terpengaruh oleh berbagai spekulasi publik yang beredar.
Menurutnya, langkah awal yang krusial adalah mempercepat proses visum et repertum dan autopsi forensik guna memastikan penyebab kematian secara ilmiah.
“Korban diplomat Kemenlu meninggal itu harus segera dicari sebabnya dibunuh atau enggak, kan, belum tahu, ya, tetapi indikasinya pembunuhan,” katanya.
Tiga hal menjadi fokus sorotan Sarifah dalam penyelidikan ini: pertama, penentuan penyebab kematian melalui autopsi forensik; kedua, penyelidikan potensi motif pembunuhan; dan ketiga, objektivitas proses hukum tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Korban diketahui merupakan pejabat diplomatik yang tengah dalam proses penugasan ke KBRI Helsinki, Finlandia, yang dijadwalkan pada akhir Juli ini.
Arya juga dikenal aktif dalam isu perlindungan WNI serta pernah menjadi saksi dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jepang.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, mengatakan bahwa sepanjang kariernya, Arya pernah bertugas di KBRI Dili (Timor Leste) dan KBRI Buenos Aires (Argentina).
Ia kemudian ditempatkan di Direktorat Perlindungan WNI, hingga menjelang tugas barunya ke Eropa.
“Almarhum pernah menjadi saksi untuk kasus TPPO yang ada di Jepang. Udah lama kasusnya, kasusnya sudah selesai setahu saya,” jelas Judha saat ditemui usai pemakaman di Bantul, DIY.
Namun, Judha juga mengimbau agar publik tidak mengaitkan peran Arya sebagai saksi dengan kematiannya.
“Jangan dikait-kaitkan, kita lihat hasil penyelidikan polisi, kita jangan berspekulasi. Jadi kami tidak ingin berspekulasi, kita tunggu hasil penyelidikan polisi,” tambahnya.
Hingga kini, Polsek Menteng menyatakan akan memeriksa sejumlah rekan kerja korban untuk mendalami informasi seputar aktivitas terakhir Arya.
“Nanti kita mau diperiksa lagi mungkin si teman atau rekan kerja korban kami lagi sesuaikan untuk materi,” kata Kapolsek Menteng, Kompol Rezha Rahandhi.
Komisi I DPR menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelidikan ini hingga tuntas, termasuk mendorong Kementerian Luar Negeri memberikan dukungan penuh bagi keluarga yang ditinggalkan, baik dalam bentuk pendampingan maupun bantuan finansial. []
Nur Quratul Nabila A