Komisi I DPRD Kaltim Ingatkan Dampak Sengketa Lahan terhadap Pembangunan

ADVERTORIAL – Persoalan agraria kembali mencuat sebagai isu sensitif di Kalimantan Timur (Kaltim). Seiring maraknya ekspansi usaha perkebunan maupun pertambangan, konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan kerap tak terelakkan. Menyikapi situasi ini, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim menegaskan komitmennya untuk terlibat aktif dalam proses penyelesaian sengketa agar hak dasar warga atas tanah tetap terlindungi.

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, mengungkapkan bahwa sebagian besar kasus yang dilaporkan masyarakat bersumber dari lahan warisan turun-temurun. Namun, lemahnya dokumen legal seperti sertifikat resmi membuat posisi hukum warga cenderung rapuh. Kondisi ini membuka ruang bagi tumpang tindih klaim, yang kemudian berujung pada konflik terbuka dengan pihak ketiga.

“Banyak tanah warga diwariskan tanpa bukti kepemilikan yang sah. Ketika statusnya abu-abu, potensi sengketa semakin besar. Inilah celah yang sering dimanfaatkan pihak tertentu,” jelas Salehuddin, Selasa (12/08/2025).

Sebagai langkah konkret, DPRD akan berperan sebagai penghubung antara masyarakat, pemerintah provinsi, Badan Pertanahan Nasional, serta perusahaan yang bersangkutan. Pendekatan mediasi diharapkan dapat menghasilkan solusi win-win, tanpa ada pihak yang merasa dirugikan.

Program pendataan awal, fasilitasi penerbitan sertifikat, hingga percepatan legalisasi tanah menjadi fokus DPRD. Menurut Salehuddin, kepastian hukum atas tanah tidak hanya melindungi hak individu, tetapi juga berkontribusi terhadap stabilitas sosial dan kelancaran pembangunan daerah.

“Kalau status kepemilikan jelas, potensi konflik bisa ditekan. Sebaliknya, jika dibiarkan menggantung, sewaktu-waktu dapat muncul gugatan baru,” ujarnya.

Meski demikian, DPRD tetap menghormati jalur hukum apabila masyarakat memilih membawa perkara ke pengadilan. Lembaga legislatif, lanjutnya, hanya ingin memastikan komunikasi tidak terputus agar hubungan antarpihak tetap terjaga.

“Mediasi adalah opsi terbaik. Tapi bila warga ingin menempuh proses peradilan, kami tidak menghalangi. Yang penting, semua pihak tetap mengedepankan itikad baik,” tegas Salehuddin.

Dengan langkah tersebut, DPRD Kaltim berharap sengketa lahan tidak terus berlarut dan bisa diselesaikan secara adil, transparan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. []

Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *