Komisi I DPRD Soroti Tantangan Pendirian Ormas di Samarinda

SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda, khususnya melalui Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), dihadapkan pada situasi yang kompleks terkait pendirian organisasi masyarakat (ormas). Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyoroti kondisi ini dan menegaskan pentingnya menjaga kondusivitas kota di tengah potensi konflik sosial.

Samri menjelaskan bahwa secara aturan tidak ada pelarangan pendirian ormas asalkan persyaratan administrasi telah dipenuhi. Namun, pada kenyataannya, penerimaan ormas di masyarakat tidak selalu berjalan mulus. “Pada dasarnya, tidak ada pelarangan pendirian ormas selama persyaratan terpenuhi. Hal ini menimbulkan dilema di daerah, karena terkadang ada ormas yang memenuhi syarat administrasi namun ditolak oleh masyarakat atau ormas setempat,” ujarnya saat diwawancara di ruang kerjanya, Selasa (27/05/2025).

Penolakan terhadap ormas tersebut sering kali dipengaruhi oleh rekam jejak atau pengalaman masyarakat terhadap ormas yang bersangkutan di daerah lain. Meskipun secara hukum ormas itu memenuhi persyaratan, persepsi negatif masyarakat menjadi kendala signifikan.

Di Samarinda, menurut Samri, belum ada laporan resmi mengenai penolakan ormas. Namun, isu tersebut mulai muncul dalam diskusi di media sosial. “Di Samarinda, meskipun belum ada aduan resmi mengenai penolakan ormas tertentu, perkembangan di media sosial menunjukkan adanya isu tersebut,” katanya.

Selain itu, Samri mencontohkan adanya ormas yang pernah mengajukan permohonan hearing di DPRD Kota Samarinda bukan untuk mengadukan masalah, melainkan untuk menyatakan kesiapan bekerja sama dalam pembangunan daerah. “Pernah ada ormas yang meminta hearing di DPRD Kota Samarinda, namun tujuan mereka bukan untuk mengadu, melainkan untuk menyampaikan kesiapan bekerja sama dalam membangun Samarinda,” jelasnya.

Samri juga mengutip pandangan Kesbangpol yang menegaskan bahwa tidak ada alasan menolak ormas yang telah memenuhi persyaratan administrasi. Namun, dilema muncul ketika pemerintah daerah harus memilih antara menolak ormas yang berpotensi memicu konflik dengan ormas lokal atau menerima ormas tersebut dengan risiko menimbulkan ketegangan.

“Jika persyaratan terpenuhi dan ormas ditolak, hal itu justru melanggar hukum. Namun, jika ormas disetujui, dikhawatirkan akan bertentangan dengan ormas setempat,” jelasnya.

Dalam menghadapi situasi ini, Samri menekankan bahwa kebijakan yang diambil oleh Kesbangpol harus berfokus pada menjaga keamanan dan ketertiban agar Kota Samarinda tetap kondusif. “Intinya, kebijakan yang diambil harus bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban kota Samarinda agar tetap kondusif,” pungkasnya.

Penulis: Slamet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *