Komisi I Meminta Revisi Perda PSPD Dipercepat

Suasana RDP yang dipimpin Baharuddin Demmu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim dalam rangka membahas revisi Perda PSPD.

Suasana RDP yang dipimpin Baharuddin Demmu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim dalam rangka membahas revisi Perda PSPD.

 

PARLEMENTARIA DPRD KALTIM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, dan  Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim.

RDP yang digelar di ruang rapat Gedung D lantai 3 DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Samarinda. Senin (07/11/2022) itu membahas Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) Provinsi Kaltim.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu yang memimpin RDP didampingi dua anggota dewan lainnya, yakni Jahidin dan Yusuf Mustafa, mengungkapkan karena jadwal Komisi I yang begitu padat, maka baru saat ini bisa melaksanakan RDP.

Baharuddin Demmu

Karenanya, dalam kesempatan itu pula ia meminta telaahan terkait apa yang melatar-belakangi Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltim mau diubah. “Kami minta Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Daerah untuk memberikan dasar-dasarnya secara tertulis,” katanya.

Burhanuddin Demmu mengakui bahwa perubahan yang diusulkan karena ada aturan yang lebih tinggi yang menuntut daerah juga melakukan perubahan aturan. Ia mencontohkan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbanda) yang kini berinduk kepada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

“Balitbangda harus menjadi BRINDa (Badan Riset dan Inovasi Daerah, red), ini harus dilakukan. Karena di BRIN itu ada anggaran sebesar Rp 27 triliun untuk daerah. Apabila ini tidak diubah, Balitbangda atau BRINDa nantinya tidak akan mendapat anggaran itu,” jelasnya.

Padahal lanjut dia, anggaran sebesar itu misalnya Rp 10 miliar bisa didapatkan Balitbangda, itu sudah cukup luar biasa. Dana itu bisa dimanfaatkan untuk melakukan berbagai penelitian, khususnya terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara.

“Saya kira ini harus segera kita proses agar Perda Nomor 9 Tahun 2016 bisa lebih cepat diubah. Selama ada Undang-undang yang lebih tinggi, saya pikir itu tidak ada masalah,” pungkas Burhanuddin Demmu. []

Reporter: Guntur Riyadi
Editor: Agus P. Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *