Komisi II DPR Ingatkan Pemakzulan Bupati Pati Harus Sesuai Undang-Undang

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengingatkan bahwa pemakzulan kepala daerah bukanlah langkah yang dilakukan secara serampangan, melainkan melalui prosedur hukum yang tegas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pernyataan ini disampaikan Khozin menanggapi proses hak angket DPRD Kabupaten Pati yang mengarah pada usulan pemberhentian Bupati Pati Sudewo.

Ia menegaskan, aturan pemakzulan jelas menyebutkan kepala daerah dapat diberhentikan apabila terbukti melanggar sumpah dan janji jabatan.

“Tahapan pemberhentian kepala daerah dimulai dari penyelidikan yang dilakukan DPRD terhadap kebijakan kepala daerah melalui hak angket. Usulan harus dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir,” jelas Khozin, Kamis (14/8/2025).

Lebih lanjut, Khozin menerangkan bahwa pendapat DPRD akan diuji Mahkamah Agung (MA) dengan tenggat maksimal 30 hari setelah permintaan diterima.

Jika MA memutuskan kepala daerah terbukti melanggar sumpah dan janji jabatan, DPRD akan mengusulkan pemberhentian kepada presiden untuk gubernur/wakil gubernur, atau kepada menteri dalam negeri untuk bupati/wali kota.

“Artinya, argumentasi kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat tidak lantas menyatakan bahwa tidak ada ruang untuk memberhentikan bila memang melanggar sumpah janji dan jabatan dan terbukti di MA. Mekanisme ini bagian dari instrumen pengawasan DPRD kepada kepala daerah,” tegasnya.

Di Pati, DPRD telah membentuk panitia khusus (pansus) pemakzulan setelah aksi demonstrasi massa menduduki gedung dewan.

Beberapa fraksi mengaitkan langkah ini dengan sejumlah kebijakan kontroversial, termasuk polemik pengisian jabatan direktur rumah sakit dan rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen yang memicu protes warga, meskipun rencana itu akhirnya dibatalkan.

Menanggapi situasi tersebut, Bupati Sudewo menyatakan tidak akan mundur dari jabatannya.

Ia menegaskan akan menghormati hasil proses hak angket DPRD yang kini tengah berjalan. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *