Komisi II DPRD Kaltim Desak Pembaruan Perda Aset

PARLEMENTARIA – Di tengah gegap gempita pembangunan Kalimantan Timur sebagai provinsi strategis, satu persoalan lama kembali mencuat ke permukaan: pengelolaan aset daerah yang amburadul dan tak tertata. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menyuarakan keprihatinannya terhadap kondisi ini dan menegaskan perlunya langkah sistemik yang tegas dan terukur. “Perda aset kita masih yang lama. Sudah tidak relevan dengan kebutuhan saat ini,” ujar Sapto, Kamis (22/05/2025), menekankan betapa peraturan yang sudah usang kini menjadi penghambat transparansi dan efisiensi dalam tata kelola pemerintahan.

Dokumentasi Lemah, Aset Terlantar

Menurut Sapto, lemahnya dokumentasi dan tidak adanya pemantauan berkala menyebabkan banyak aset daerah yang terbengkalai, tumpang tindih kepemilikan, bahkan tak diketahui keberadaannya. Ia menyebut kondisi ini sebagai warisan masalah struktural yang tak kunjung ditangani secara serius. “Tumpang tindih kepemilikan hingga status aset yang tak jelas masih terjadi hingga hari ini,” katanya.

Struktur Birokrasi Dinilai Tidak Efektif

Sapto juga mengkritisi struktur birokrasi saat ini, di mana urusan keuangan dan aset berada dalam satu organisasi perangkat daerah. Menurutnya, model ini terbukti tidak efektif dan menyulitkan pengawasan. “Idealnya, pengelolaan aset dipegang oleh badan khusus yang berdiri sendiri dan profesional,” tegasnya.

Usulkan Pembentukan Pansus Aset

Sebagai langkah konkret, Sapto menyatakan pihaknya mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di lingkungan DPRD Kaltim. Pansus ini akan bertugas merumuskan tata kelola aset secara menyeluruh, mulai dari pemetaan, pengawasan, hingga optimalisasi aset agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. “Kami akan berupaya membentuk tim Pansus yang fokus pada penataan dan pengelolaan aset daerah,” ujarnya.

Dorongan untuk Pembentukan Badan Pengelola Aset Daerah

Lebih jauh, Sapto juga mengusulkan pembentukan Badan Pengelola Aset Daerah yang independen dan memiliki kewenangan khusus. Menurutnya, badan ini penting agar pengelolaan aset bisa lebih fokus, akuntabel, dan bebas dari tumpang tindih kebijakan. “Ini bukan hanya soal efisiensi anggaran. Tapi juga soal kepercayaan publik terhadap pemerintahan,” tandasnya.

Sapto menilai, aset yang dikelola secara profesional bukan hanya akan mendukung pembangunan, tetapi juga membuka peluang bagi optimalisasi potensi ekonomi daerah yang selama ini terkunci karena lemahnya sistem inventarisasi.

Penulis: Selamet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *