Komisi II DPRD Kaltim Pelajari Regulasi BUMD di Jawa Timur

ADVERTORIAL – Upaya peningkatan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kalimantan Timur (Kaltim) mendapat perhatian serius melalui kunjungan kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim ke Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada Rabu (20/08/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari persiapan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diharapkan dapat memperkuat fondasi hukum BUMD di daerah.

Komisi II DPRD Kaltim tengah menelaah perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama Kaltim dan perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah Kaltim (Jamkrida). Kedua Ranperda ini dinilai penting untuk menyesuaikan tata kelola dan nomenklatur BUMD dengan kebutuhan daerah yang terus berkembang.

Rombongan dipimpin Sabaruddin Panrecalle, didampingi Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono, anggota Komisi II Guntur, serta tenaga ahli. Mereka diterima Kepala Biro Perekonomian Setda Jatim, Aftabuddin, beserta analis kebijakan Ahli Muda Truly Purnama dan staf. Pertemuan ini menjadi kesempatan untuk mempelajari pengalaman Jawa Timur dalam melakukan perubahan nomenklatur dan status badan hukum BUMN agar proses di Kaltim berjalan lebih efisien.

Usai pertemuan, Sabaruddin menekankan perlunya pembahasan yang cermat karena perubahan nomenklatur bukan sekadar soal nama, melainkan terkait aspek penting seperti modal dasar, pembagian saham, dan bidang usaha.

“Pengalaman dari Jatim menjadi cermin penting bagi kami, perubahan nomenklatur bukan sekedar soal nama, tapi menyangkut Pasal-pasal krusial seperti modal dasar, pembagian saham, dan bidang usaha itu harus dibahas secara cermat dan komprehensif,” ujar Sabaruddin.

Ia juga menekankan perlunya konsultasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar proses pembahasan regulasi tidak terhambat oleh perbedaan interpretasi atau prosedur yang belum dipahami secara utuh.

“Kami tidak ingin mengulangi kendala yang dialami daerah lain, kami akan memastikan bahwa setiap regulasi yang kami bahas benar-benar matang dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” kata Sabaruddin.

Kunjungan kerja ini menunjukkan komitmen Komisi II DPRD Kaltim untuk menghadirkan regulasi yang legal formal sekaligus mendorong profesionalisme dan akuntabilitas pengelolaan BUMD. Diharapkan, Kaltim mampu merumuskan strategi pengelolaan BUMD yang tangguh dan berkelanjutan, menjawab tantangan kelembagaan dan ekonomi daerah secara efektif.[]

Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *