Komisi III DPRD Kaltim Dorong Penertiban Lahan Pemprov di Samarinda

ADVERTORIAL – Penguasaan lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) di Jalan Angklung, Samarinda, oleh oknum tertentu kembali menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim. Komisi III meminta pemerintah segera menertibkan bangunan yang berdiri di atas tanah negara agar aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan mencegah potensi kerugian sosial maupun ekonomi.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, menyebut lahan sepanjang sekitar 220 meter menuju simpangan itu adalah aset resmi Pemprov. Menurutnya, keberadaan bangunan permanen di atas tanah negara berpotensi mengganggu perencanaan pembangunan dan menimbulkan risiko sosial bagi masyarakat sekitar.

“Bangunan yang ada di atas lahan itu sebenarnya cukup representatif, dan jelas bahwa sepanjang 220 meter ke depan hingga ke simpangan, itu murni tanah milik Pemprov. Dalam kapasitas saya sebagai anggota Komisi III, saya akan terus mengawal persoalan ini selama masa bakti saya. Saya tidak akan tenang kalau lahan tersebut tidak dibongkar, karena lahan itu seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih besar,” ujar Jahidin usai rapat di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (25/08/2025).

Jahidin menegaskan, lahan tersebut sebelumnya sempat digunakan untuk kepentingan pendidikan. Sebuah SD dipindahkan agar pembangunan SMA dapat dilakukan di lokasi ini. Ia mempertanyakan penguasaan oleh pihak tertentu yang dinilai tidak sesuai tujuan publik. “Kalau untuk kepentingan infrastruktur dan pelayanan masyarakat, khususnya warga Samarinda, tentu kita tidak mempermasalahkan. Tapi kalau hanya untuk kepentingan oknum tertentu, itu tidak bisa dibenarkan,” katanya.

Dampak ekonomi dari penguasaan ilegal lahan ini cukup signifikan. Tanah yang seharusnya bisa digunakan untuk fasilitas publik, sarana pendidikan, atau pembangunan infrastruktur, justru tidak memberikan manfaat finansial bagi daerah. Risiko sosial juga muncul karena warga setempat kehilangan akses terhadap fasilitas yang semestinya bisa dinikmati.

Berdasarkan pendataan awal, terdapat 19 bangunan di atas lahan, termasuk beberapa kantor kelurahan. Jahidin menegaskan semua bangunan perlu ditertibkan agar lahan dikembalikan ke Pemprov dan digunakan secara optimal. “Bangunan yang berdiri di sana, termasuk kantor kelurahan di Kecamatan Samarinda Ulu dan Kelurahan Sidodadi, harus didata dan diagendakan untuk ditertibkan. Ada sekitar 19 bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut. Semuanya akan kami dorong untuk dibongkar, agar lahan bisa dikembalikan ke Pemprov dan dimanfaatkan bagi kebutuhan infrastruktur dan pelayanan publik,” ujarnya.

Meski penanganan belum dapat dilakukan langsung karena masih ada kasus serupa dari tahun sebelumnya yang belum rampung, DPRD dan Pemprov tetap memasukkan langkah penertiban dalam agenda kerja mereka. “Saat ini memang belum masuk ke tahap eksekusi karena masih ada banyak kasus lama yang juga belum selesai. Namun, agenda penanganan tetap ada dan akan dilakukan bertahap. Kami sudah berkoordinasi dengan BPKAD dan Satpol PP, bahkan akan melibatkan bidang perizinan untuk mengecek apakah ada izin bangunan yang dikeluarkan. Faktanya, tidak ada izin, tetapi bangunan permanen bahkan bertingkat sudah berdiri di sana,” tegas Jahidin.

Penertiban ini diharapkan menjadi langkah awal untuk meminimalkan risiko sosial dan ekonomi akibat penguasaan lahan oleh oknum dan memastikan aset Pemprov dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.[]

Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *