Komisi III DPRD Kaltim Turun Tangan Atasi Dampak Tambang

ADVERTORIAL – Keluhan warga akibat aktivitas tambang batu bara kembali menjadi sorotan. Kali ini, masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah operasi PT Singlurus Pratama mengadukan persoalan kerusakan rumah dan lahan yang mereka alami. Mereka menilai, kompensasi dari perusahaan belum sepenuhnya diterima.

Laporan ini akhirnya sampai ke telinga wakil rakyat. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur pun memanggil pihak perusahaan, inspektur tambang, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk duduk bersama membahasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa (5/8/2025).

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Ahmed Reza Pahlevi, yang memimpin rapat, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin hanya mendengar klaim sepihak. Pihaknya akan meninjau langsung lokasi terdampak untuk melihat kondisi sesungguhnya.

“Komisi III akan turun langsung melihat kondisi riil di lapangan karena ada perbedaan pendapat antara manajemen perusahaan dan masyarakat terkait pembayaran ganti rugi. Masyarakat menyatakan masih ada yang belum terselesaikan,” ujarnya.

Rencana peninjauan itu akan melibatkan Dinas ESDM serta Dinas Lingkungan Hidup guna memeriksa data teknis. Menurut Reza, selain kompensasi yang belum tuntas, pihaknya juga menyoroti status lahan dan dampak lingkungan akibat tambang.

“Status lahan PT Singlurus memang PKP2B, namun dampak lingkungannya tetap harus dipertanggungjawabkan. Apalagi ada kolam bekas tambang yang belum direklamasi dan jaraknya hanya sekitar 50 meter dari permukiman,” tegasnya.

Laporan warga menyebut, sedikitnya 100 hektare lahan, termasuk milik kelompok tani dan lahan pribadi, mengalami kerusakan. Bukan hanya tanah yang menjadi korban, sejumlah bangunan juga dilaporkan mengalami keretakan.

Reza menegaskan bahwa walau pengawasan pertambangan kini menjadi kewenangan pemerintah pusat, DPRD akan tetap mengawal aspirasi warga. “Peran kami di DPRD hanya sebagai fasilitator, namun kami akan menyampaikan laporan ini ke Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR RI agar ada tindakan lebih lanjut. Jangan sampai perusahaan hanya tampil meyakinkan saat RDP, tapi realitas di lapangan bertolak belakang. Kami ingin memastikan semua sesuai fakta,” pungkasnya.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi tekanan moral bagi perusahaan tambang untuk mempercepat reklamasi lahan dan menunaikan kewajiban kompensasi. Bagi warga, janji tindak lanjut dari DPRD ini memberi harapan bahwa keluhan mereka tidak akan berakhir di meja rapat semata. []

Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *