Komisi III Ingatkan Regulasi Jalan Tambang Harus Ditegakkan

ADVERTORIAL – Desakan agar perusahaan tambang di Kalimantan Timur (Kaltim) lebih bertanggung jawab terhadap dampak aktivitas mereka kembali disuarakan oleh Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Abdulloh. Menurutnya, pembangunan jalan khusus untuk angkutan tambang merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar, agar masyarakat tidak menjadi korban dari kerusakan infrastruktur maupun konflik sosial.

Abdulloh menegaskan, selama ini penggunaan jalan umum oleh kendaraan bertonase besar milik perusahaan tambang sering memicu persoalan. Jalan menjadi cepat rusak, angka kecelakaan meningkat, dan ketegangan dengan warga pun tak jarang terjadi. “Jalan umum tidak boleh dipakai sembarangan oleh perusahaan tambang sebelum mereka membangun jalan sendiri dan izin tidak bisa diberikan, regulasi harus ditegakkan supaya masyarakat tidak dirugikan,” ujarnya saat ditemui di kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (11/08/2025).

Ia mengingatkan bahwa kasus serupa sudah berulang di sejumlah wilayah. Salah satunya di Muara Kate, Kabupaten Paser, ketika kendaraan tambang memicu kerusakan parah yang berujung konflik masyarakat. Kondisi lain juga pernah terjadi di Kabupaten Kutai Timur dengan aktivitas PT Kaltim Prima Coal (KPC). “Seperti di KPC contohnya, mereka sedang membangun jalan sepanjang 12,7 kilometer dimana sebelumnya menggunakan jalan nasional sepenjang 17,8 kilometer,” tambahnya.

Kendati demikian, Abdulloh mengakui bahwa kewenangan penuh terkait jalan nasional berada pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN). Karena itu, posisi DPRD hanya sebatas memberikan rekomendasi serta mendorong pemerintah eksekutif untuk mengambil langkah nyata. “Kami memberikan masukan dan rekomendasi, tapi secara teknis kewenangan ada di BPJN, walaupun begitu DPRD akan terus mengawal agar aturan ditegakan,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Balikpapan tersebut.

Tidak hanya fokus pada persoalan jalan tambang, Komisi III DPRD Kaltim juga menyoroti pentingnya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu upaya yang kini tengah dibahas ialah revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang alur sungai. “Perda ini nantinya akan memperluas pengelolaan alur sungai agar daerah bisa memastikan pemasukan yang selama ini belum maksimal, jadi selain jalan tambang kita juga harus mencari sumber PAD lain,” jelas Abdulloh.

Ia menegaskan, investasi di sektor pertambangan harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah. Menurutnya, keuntungan besar perusahaan tidak boleh dibayar dengan penderitaan warga akibat infrastruktur rusak atau lingkungan yang terabaikan. “Investasi harus berjalan seiring tanggung jawab sosial dan pembangunan infrastruktur yang adil,” tutupnya. []

Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *