Komisi IV Kawal Relokasi SMAN 10

PARLEMENTARIA – Upaya menciptakan kepastian hukum dan kenyamanan bagi siswa dalam dunia pendidikan terus menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur. Rabu, 28/05/2025, Komisi IV DPRD Kaltim melakukan kunjungan langsung ke lokasi baru Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 10 Samarinda yang beralamat di Jalan H.A.M Riffadin, kawasan Samarinda Seberang.

Peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya digelar pada 19/05/2025 yang lalu. Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H. Baba, yang memimpin langsung kunjungan itu menyatakan bahwa peninjauan ini menjadi langkah konkret DPRD dalam mengawal pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 27K/TUN/2023.

Putusan tersebut menguatkan status hukum lokasi baru SMAN 10, dan memberikan kejelasan atas polemik yang sempat menyelimuti proses relokasi sekolah tersebut. “Kami ingin memastikan relokasi ini berjalan sesuai aturan dan tidak mengorbankan hak siswa atas pendidikan yang aman dan layak,” tegas H. Baba di sela-sela kunjungan.

Turut mendampingi kunjungan tersebut sejumlah pihak dari eksekutif, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Biro Hukum, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, serta Ketua Dewan Pendidikan dan perwakilan Yayasan Melati.

Yayasan Melati sebagai salah satu pihak terkait, menyampaikan harapan agar relokasi bisa dituntaskan sebelum tahun ajaran baru 2025/2026 dimulai. Hal ini dinilai penting untuk menghindari potensi gangguan terhadap kegiatan belajar mengajar yang bisa berdampak langsung pada para siswa.

Menyikapi harapan tersebut, Komisi IV menegaskan komitmennya untuk terus memantau proses administrasi dan teknis relokasi. Menurut mereka, pengalihan lokasi bukan semata persoalan fisik bangunan, tetapi menyangkut hak dasar peserta didik dan keberlangsungan proses pendidikan.

DPRD menilai, dengan selesainya relokasi sebelum tahun ajaran baru, maka siswa SMAN 10 dapat belajar di lingkungan yang kondusif dan bebas dari konflik kepemilikan lahan yang sebelumnya menimbulkan ketidakpastian.

Komisi IV juga berharap agar semua pihak yang terlibat dapat bekerja sama secara efektif, menjaga transparansi dan komunikasi terbuka agar tidak menimbulkan kegelisahan baru di kalangan orang tua murid maupun masyarakat luas.

Dengan terus dikawalnya relokasi ini, diharapkan dunia pendidikan di Kalimantan Timur dapat lebih fokus pada peningkatan mutu, bukan terjebak dalam konflik administratif yang bisa mengorbankan masa depan generasi muda. []

Penulis: Selamet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *