Komisi X DPR RI Akan Panggil Mendikdasmen Bahas Kecurangan SPMB 2025

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, untuk membahas temuan praktik kecurangan dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025–2026.

Pemanggilan ini direncanakan dilakukan dalam rapat kerja pekan depan. Salah satu isu utama yang menjadi perhatian adalah dugaan manipulasi nilai rapor guna memanfaatkan jalur prestasi dalam penerimaan peserta didik.

“Kita rencana minggu depan akan raker dengan Mendikdasmen. Kami sedang menelusuri kecurangan dan kelemahan dari SPMB ini,” ujar Lalu dalam keterangannya, Jumat (11/7/2025).

Lalu menambahkan bahwa meskipun SPMB merupakan kebijakan baru yang membawa beberapa perbaikan, masih terdapat banyak celah yang bisa dimanfaatkan untuk berbuat curang.

“Walaupun ada hal-hal baik dari SPMB, tentu ini kebijakan baru yang masih membutuhkan proses adaptasi. Namun celah untuk kecurangan masih tetap terbuka juga,” ujarnya.

Komisi X mencatat beberapa modus kecurangan, mulai dari pengondisian nilai rapor untuk jalur prestasi akademik, manipulasi alamat tempat tinggal agar bisa masuk zonasi, hingga praktik pungutan liar (pungli) di sejumlah daerah.

“Contohnya, pengondisian nilai rapor untuk jalur prestasi akademik masih banyak terjadi,” kata Lalu.

Ia menegaskan bahwa upaya pemerintah untuk menyempurnakan sistem seleksi murid baru memang perlu diapresiasi, namun pengawasan harus diperkuat, terutama untuk memastikan keadilan dan perlindungan terhadap peserta didik dari kelompok rentan.

Sebagai pimpinan komisi yang membidangi urusan pendidikan, Lalu menilai bahwa Komisi X memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk turut merumuskan solusi atas persoalan tersebut. Ia mengajak semua pihak, termasuk Kemendikbudristek, untuk bekerja lebih keras.

“Jadi ini tantangan ke depan yang harus kita carikan solusinya. Untuk mencapai sistem yang sempurna memang tidak mudah, butuh usaha dan kerja keras,” jelas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Sebagai penutup, Lalu menegaskan bahwa prinsip keadilan akses, transparansi informasi, serta perlindungan terhadap peserta dari kelompok rentan, harus menjadi fondasi utama dalam sistem penerimaan murid baru.

“Komisi X DPR RI memandang bahwa prinsip keadilan akses, transparansi informasi, dan perlindungan terhadap peserta didik dari kelompok rentan harus menjadi pilar utama dalam setiap kebijakan penerimaan murid baru,” pungkasnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *