Komisi Yudisial Selidiki Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim dalam Vonis Harvey Moeis
JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) sedang memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Hal itu disampaikan anggota KY Mukti Fajar Nur Dewata, yang menyebut lembaga nya telah menerima laporan dugaan pelanggaran tersebut sejak Senin (6/1/2025).
Mukti Fajar yang juga Juru Bicara KY itu mengatakan bahwa KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim yang menangani perkara Harvey Moeis.
“Atas laporan tersebut, KY memproses dan melakukan tahap penyelesaian analisis,” kata Mukti Fajar, seperti dilansir Antara, Kamis (9/1/2025) dini hari WIB.
Namun, Mukti tidak menjelaskan pihak yang melaporkan majelis hakim dimaksud.
Menurut dia, nantinya KY bakal memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk para hakim yang dilaporkan.
“Akan dimulai pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor,” ujar Mukti Fajar.
Vonis terhadap Harvey Moeis disadari KY menimbulkan gejolak di masyarakat. Selain karena vonisnya jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa, masyarakat juga menyoroti pertimbangan meringankan yang digunakan majelis hakim dalam memvonis terdakwa, seperti sopan dan memiliki tanggungan keluarga.
“Karena menjadi perhatian publik, KY memastikan perkara ini menjadi prioritas lembaga dan KY akan terus menelusuri informasi dan data sedalam-dalamnya,” tutur Mukti Fajar.
Selain itu, Mukti menerangkan dalam menjalankan tugasnya, KY terus berkoordinasi dengan pihak maupun lembaga terkait, seperti Kejaksaan Agung. Selain itu, KY juga bakal beraudiensi dengan Kepala Negara.
“KY juga telah berkirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Negara untuk melakukan audiensi membahas berbagai problematika peradilan,” kata Mukti Fajar.
Sebelumnya, Senin (23/12/2024), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan karena terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain pidana penjara, Harvey Moeis juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Harvey sebelumnya dituntut 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.
Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada 2015-2022. Perbuatannya itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun. []
Nur Quratul Nabila A