Komisioner KPU RI Diadukan ke DKPP Terkait Penggunaan Private Jet Selama Pemilu 2024

JAKARTA – Tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia beserta Sekretaris Jenderal KPU resmi diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan penyalahgunaan fasilitas negara, khususnya penggunaan pesawat jet pribadi (private jet) dalam pelaksanaan tugas kedinasan selama Pemilu 2024.

Pengaduan tersebut dilayangkan oleh tiga organisasi masyarakat sipil, yakni Transparency International Indonesia, Trend Asia, dan Themis Indonesia, yang menyatakan penggunaan private jet oleh KPU dinilai tidak transparan, tidak efisien, serta berpotensi pemborosan anggaran negara.

Dalam konferensi pers di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (22/5/2025), Peneliti Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, menyampaikan bahwa penggunaan jet pribadi oleh KPU menunjukkan gaya hidup yang tidak mencerminkan asas kesederhanaan dan akuntabilitas sebagai penyelenggara negara.

“Meski KPU menyebut penggunaan private jet dilakukan untuk monitoring distribusi logistik di daerah terpencil, namun dari hasil pemantauan Trend Asia justru ditemukan sebagian besar rute penerbangan menuju kota-kota besar seperti Bali dan Makassar,” ungkap Ibnu.

Ia juga menyoroti bahwa penggunaan jet pribadi tersebut berlangsung hingga setelah proses pemungutan suara selesai.

“Ini tidak efisien. Apalagi proses sengketa hasil pemilu berada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, sehingga tidak relevan jika KPU terus melakukan perjalanan daerah dengan biaya tinggi,” ujarnya.

Sementara itu, Manajer Riset dan Investigasi Trend Asia, Zakki Amali, menyoroti besarnya nilai kontrak penggunaan private jet yang disebut mencapai Rp 65 miliar untuk 59 perjalanan. Menurut kalkulasinya, jumlah tersebut mestinya hanya memerlukan sekitar Rp 15 miliar.

“Meskipun KPU telah mengoreksi bahwa nilai kontrak hanya Rp 45 miliar, angka itu tetap jauh lebih besar dari estimasi riil. Ini menunjukkan minimnya transparansi penggunaan dana APBN oleh KPU,” tegas Zakki.

Atas berbagai temuan tersebut, ketiga lembaga sipil itu mendesak DKPP agar segera memproses aduan dan mempertimbangkan pemberhentian seluruh anggota KPU RI yang dianggap bertanggung jawab atas kebijakan tersebut.

DKPP dijadwalkan memverifikasi materi aduan sebelum menentukan langkah etik selanjutnya. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak KPU terkait laporan yang dilayangkan tersebut. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *