Komnas HAM Catat 951 Demonstran Ditahan Polisi dalam Aksi 25 dan 28 Agustus 2025

JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat adanya 951 orang massa aksi yang ditangkap oleh aparat kepolisian dalam dua gelombang unjuk rasa pada Senin (25/8/2025) dan Kamis (28/8/2025).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, saat konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (29/8/2025).

“Pada aksi unjuk rasa tertanggal 25 Agustus 2025, pihak kepolisian menangkap 351 orang, dan pada aksi unjuk rasa tertanggal 28 Agustus 2025, pihak kepolisian diduga menangkap 600 orang,” ujar Putu.

Selain mencatat jumlah penangkapan, Komnas HAM juga menyoroti adanya dugaan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat kepolisian.

Salah satu peristiwa yang menjadi perhatian publik adalah tewasnya seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan (21), yang dilindas kendaraan taktis Brimob saat pembubaran massa di Jakarta, Kamis (28/8/2025).

“Selain itu, diduga kuat terdapat ratusan korban yang mengalami luka-luka akibat kekerasan dalam upaya pengendalian massa oleh aparat, serta adanya penangkapan dan penahanan sewenang-wenang terhadap para pengunjuk rasa,” kata Putu menegaskan.

Menurut Komnas HAM, tindakan aparat tersebut melanggar ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa dan Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Berdasarkan temuan lapangan, aparat membubarkan massa aksi pada pukul 15.00 WIB, yang dinilai sebagai pelanggaran terhadap hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Sebelumnya, sebuah video amatir yang beredar di media sosial memperlihatkan mobil rantis bertuliskan Brimob melaju kencang di tengah massa yang berlarian.

Kendaraan lapis baja itu kemudian melindas seorang pengemudi ojek online, yang belakangan diketahui bernama Affan Kurniawan. Insiden tersebut membuat massa yang semula bubar kembali mengerubungi kendaraan tersebut.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut.

“Saya menyesali peristiwa yang terjadi dan mohon maaf sedalam-dalamnya,” kata Listyo.

Ia menambahkan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah diperintahkan untuk menangani kasus tersebut dan memeriksa tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *