Komnas HAM: Serangan Terhadap Tempo Bersifat Sistematis dan Mengancam Kebebasan Pers

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan bahwa serangan teror terhadap Redaksi Tempo dilakukan secara sistematis.

Tidak hanya berupa pengiriman kepala babi dan enam bangkai tikus, serangan tersebut juga mencakup peretasan serta ancaman yang disampaikan melalui media sosial.

Komisioner Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, menyatakan bahwa dari hasil investigasi, pihaknya menemukan adanya pola sistematis dalam aksi teror ini.

“Kami mendapatkan data dan informasi bahwa serangan ini bukan hanya sebatas pengiriman kepala babi dan bangkai tikus, tetapi juga melibatkan peretasan ponsel serta pesan ancaman melalui media sosial,” ujar Abdul Haris dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Komnas HAM juga menerima laporan bahwa aksi teror ini berkaitan dengan demonstrasi yang dilakukan terhadap Tempo. Namun, Abdul Haris menekankan bahwa korelasi antara keduanya masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Meski demikian, ia menduga bahwa aksi ini bertujuan untuk mengintimidasi Tempo agar berhenti menyuarakan kebenaran.

“Teror ini diduga dilakukan untuk menimbulkan rasa takut di kalangan jurnalis dan mengancam kebebasan pers. Jika terus berlanjut, hal ini dapat menghambat wartawan dalam menyampaikan informasi yang sensitif kepada publik,” tambahnya.

Komnas HAM telah melakukan berbagai langkah untuk menangani kasus ini. Pada awal pekan ini, lembaga tersebut menerima audiensi dari Komite Keselamatan Jurnalis Indonesia serta perwakilan Redaksi Tempo. Dalam pertemuan itu, Tempo melaporkan dua insiden teror, yaitu pengiriman kepala babi pada 19 Maret 2025 dan pengiriman bangkai tikus pada 22 Maret 2025.

Selain mendengar keterangan dari pihak Tempo, Komnas HAM juga melakukan peninjauan langsung ke lokasi kejadian di kantor redaksi. Hasil dari kunjungan tersebut menunjukkan bahwa salah satu jurnalis Tempo dan keluarganya berpotensi memerlukan perlindungan hukum.

“Setelah bertemu dengan jurnalis yang bersangkutan dan melakukan kunjungan ke kantor Tempo, kami menilai bahwa mereka membutuhkan perlindungan. Oleh karena itu, kami telah mengajukan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar mereka dapat mendapatkan perlindungan yang layak,” jelas Abdul Haris.

Kasus teror terhadap Tempo ini menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk organisasi jurnalis dan lembaga hak asasi manusia. Komnas HAM berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan mendesak aparat penegak hukum agar segera mengungkap dalang di balik serangan tersebut. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *