Kompensasi RSUD Senilai Rp25 Miliar, DPRD Kaltim Pantau Distribusi Layanan

ADVERTORIAL – Masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) yang berobat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik pemerintah provinsi kini dapat memanfaatkan dana kompensasi dari APBD Perubahan 2025. Dana ini ditujukan untuk menutup biaya layanan kesehatan yang tidak tercakup oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), sehingga pasien tetap bisa memperoleh perawatan medis tanpa terbebani biaya.
Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi, menjelaskan bahwa alokasi dana sebesar Rp25 miliar akan dibagi secara proporsional ke lima RSUD milik Pemprov. “Ada alokasi kompensasi APBD perubahan 2025 itu sebesar Rp25 miliar akan kita bagi kepada kelima rumah sakit secara proporsional, untuk melayani pasien-pasien yang jenis layanannya tidak termasuk pelayanan oleh BPJS,” ujarnya saat ditemui di kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Jumat (22/08/2025).
Darlis menambahkan, anggaran untuk jaminan kesehatan gratis melalui Dinas Kesehatan Pemprov Kaltim meningkat signifikan, dari Rp70 miliar menjadi Rp231 miliar, untuk menanggung premi BPJS bagi masyarakat yang belum terdaftar. “Pemprov Kaltim mengalokasikan anggaran Rp232 miliar untuk mengkaper semua orang Kaltim yang tidak punya kartu BPJS, artinya tidak akan ada lagi pasien yang tertolak, karena alasan tidak punya kartu BPJS,” katanya.
Dana kompensasi Rp25 miliar ini diperkirakan mencukupi untuk enam bulan ke depan dan akan dibagi ke seluruh RSUD Pemprov secara proporsional. Darlis menyebut pihaknya akan mengupayakan penambahan anggaran untuk tahun 2026 agar program ini bisa berkelanjutan. “Untuk tahun 2025 ini sebesar Rp25 miliar, nanti tahun berikutnya baru kami anggarkan lagi,” tutur politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Ia menegaskan bahwa keberadaan dana kompensasi dan kepesertaan BPJS menjamin tidak ada pasien yang ditolak di rumah sakit pemerintah. “Dengan adanya dana kompensasi dan kepersertaan BPJS maka tidak boleh rumah sakit pemerintah menolak pasien atas alasan apapun,” kata Darlis.
Program ini diharapkan mampu memperluas akses layanan kesehatan bagi seluruh warga Kaltim, termasuk mereka yang belum menjadi peserta BPJS, sekaligus menjamin keadilan dan kesetaraan dalam pelayanan medis. Dengan langkah ini, pemerintah provinsi berharap seluruh RSUD dapat memberikan layanan yang merata dan berkualitas.[]
Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum