Komplotan Jambret di Batam Ditangkap Polisi, Sepeda Motor dan HP Hasil Jambretan Diamankan
BATAM – Tiga orang komplotan jambret yang beraksi di wilayah Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap polisi. Aksi penjambretan bandit ini menyasar pengendara sepeda motor.
Penjambretan terjadi di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bukit Tempayan menuju Pasar Aviari pada Selasa (31/12/2024) lalu. Saat itu, korban yang sedang berboncengan bersama kakaknya di pepet oleh pengendara tak dikenal dan merampas dompetnya.
“Peristiwa sekitar pukul 05.20 WIB. Dompet korban yang berisikan uang tunai dan HP raib diambil pelaku. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Batuaji,” ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Batuaji, AKP Benny Syahrizal, Rabu (8/1/2025).
Setelah melakukan penyelidikan, Benny melanjutkan, tim gabungan menangkap salah satu pelaku inisial CAS (34 tahun) pada Minggu (5/1/2025) kemarin, sekitar pukul 01.00 WIB, di ruko BRB, Kelurahan Sei Lekop.
Dari pemeriksaan terhadap CAS, polisi mendapat informasi jika ponsel yang digunakan pelaku diperoleh dari pelaku AA (21 tahun). Polisi kemudian melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap AA.
“Pelaku (CAS, red) diketahui menggunakan handphone hasil curian. Dari hasil interogasi petugas kami, HP iPhone 12 pro milik korban dibeli CAS dari pelaku AA seharga Rp900 ribu. Tim kemudian menangkap AA di Bukit Tempayan pukul 04.00 WIB, dan pelaku MJS (25 tahun) ditangkap pukul 05.00 WIB, di Ruli Genta, Batuaji,” bebernya.
Sementara, Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batuaji, Iptu Andy Pakpahan menjelaskan bahwa, para pelaku memiliki peran masing-masing. MJS bertindak sebagai pelaku utama, AA membantu menjual barang curian dan CAS sebagai penadah barang hasil curian.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan di antaranya yakni 1 unit iPhone 12 Pro, dan sepeda motor Honda Vario BP 2997 HE,” kata dia.
Atas kejadian itu, AKP Andy mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berkendara. Terutama bagi masyarakat yang membawa barang-barang berharga.
“Kewaspadaan adalah kunci untuk mencegah kejahatan seperti ini,” imbau nya.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat pasal berbeda. Pelaku MJS dijerat pasal pencurian dengan kekerasan, sedangkan pelaku AA dijerat pasal turut serta melakukan kejahatan dan pelaku CAS dijerat dengan pasal penadahan. []
Nur Quratul Nabila A