Komplotan Maling Kerbau di Pandeglang Ditangkap, Satu Masih DPO
PANDEGLANG – Tim Resmob Satreskrim Polres Pandeglang tangkap komplotan maling kerbau yang melakukan aksi kejahatannya di wilayah Pandeglang dan Kabupaten Lebak.
Komplotan maling kerbau berhasil ditangkap oleh tim Resmob Polres Pandeglang, pada Rabu, 1 Januari 2025, sekira pukul 02.00 WIB di Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang.
“Dimana pada tanggal 1 Januari 2025, tim Resmob Polres Pandeglang, dibantu oleh masyarakat telah berhasil mengungkap para pelaku pencurian ternak yang selama ini kita TO dari bulan November 2024 hingga bulan Januari 2025. Kita berhasil menangkap empat orang tersangka,” kata Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji, di Mapolres Pandeglang, Jumat, 3 Januari 2024.
Keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Pandeglang. Sedangkan satu orang belum diamankan karena sempat viral, sehingga salah satu pelaku melarikan diri.
“Satu orang hingga saat ini masih DPO. Masih kita kembangkan untuk kita tangkap,” katanya.
Adapun pencurian ini memang sudah meresahkan di wilayah Kabupaten Pandeglang maupun di wilayah Lebak.
Di Pandeglang terdapat lima laporan pencurian ternak tersebut.
“Kemudian di Lebak satu laporan polisi, dimana barang bukti dapat kita amankan yaitu empat kerbau biasa dan dua kerbau bule. Adapun tersangka inisial, CS, DR, KK, SD, dan yang DPO berinsial S,” katanya.
Barang bukti lain yang diamankan, yakni satu unit kendaraan bak terbuka dan satu unit roda dua.
Peran kelima anggota komplotan ini berbeda.
“Yang di antaranya melakukan survei terlebih dahulu terhadap target akan menjadi korban pencurian tersebut. Mereka mempelajari, bagaimana ternak itu disimpan, pengamanan nya, kemudian bagaimana situasi sekitar TKP, ketika dinyatakan sudah aman mereka berangsur-angsur menentukan waktu untuk melakukan pencurian tersebut,” katanya.
Aksi pencurian dengan melakukan pengrusakan pada kandang kerbau tersebut dan menaikkan nya ke atas kendaraan bak terbuka.
Kemudian, dikawal oleh roda dua di depannya untuk mengawasi lingkungan sekitarnya supaya tidak terjadi kecurigaan masyarakat terhadap perilaku mereka.
“Adapun pasal dikenakan Pasal 363 KUHP, ancaman nya tujuh tahun penjara dan penadahan terhadap hasil pencurian yaitu Pasal 480 KUHP, ancaman pidana empat tahun penjara,” katanya.
Komplotan ini menjual hasil curian nya antara Rp 7 juta-Rp 12 juta per kerbau.
“Di sini kami sebagai Kapolres dan Kasatreskrim dan lainnya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Pandeglang yang sudah mendukung pengungkapan kasus merupakan TO kami di sini. Alhamdulillah tepat tanggal 1 Januari 2025 kita mendapatkan hadiah terbaik mengungkap para pelaku insyaallah masih akan dikembangkan lagi yang para pelakunya belum terungkap,” katanya.
Otak pelaku pencurian, CS, mengaku baru satu tahun melakukan pencurian di Pandeglang.
“Pencurian di Cipeucang, Mekarjaya, Saketi, Picung, dan Sajira, Kabupaten Lebak. Kerbau dijual ke Tangerang Rp 7 juta-Rp 12 juta dan uangnya untuk kebutuhan keluarga,” katanya. []
Nur Quratul Nabila A