Konten Viral Willie Salim 200 Kg Rendang di BKB Berujung Laporan ke Polda Sumsel

PALEMBANG – Konten viral memasak 200 kg rendang di Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang berujung pada laporan hukum. Kreator konten Willie Salim dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) karena dianggap mencoreng citra Kota Palembang serta menimbulkan keresahan di masyarakat.
Pada Sabtu (22/3/2025) malam, kantor hukum Ryan Gumay Lawfirm resmi melaporkan Willie Salim ke Polda Sumsel terkait dugaan penyebaran informasi yang menyesatkan. Laporan ini diajukan setelah muncul isu mengenai hilangnya 200 kg rendang yang dimasak dalam konten tersebut.
Pengacara Ryan Gumay menyatakan bahwa laporan ini mewakili keresahan warga Palembang yang merasa citra kota mereka dirugikan akibat konten tersebut. Menurutnya, pembuatan konten yang tidak mempertimbangkan dampak sosial dapat berakibat pada kegaduhan di masyarakat.
“Kami sebagai warga asli Palembang merasa keberatan dengan konten ini. Oleh karena itu, kami mengambil langkah hukum agar ada efek jera bagi kreator lain yang membuat konten tanpa memperhitungkan konsekuensi hukum dan dampak sosialnya,” ujar Ryan Gumay.
Ryan menegaskan bahwa laporan tersebut telah didukung dengan berbagai alat bukti yang telah diserahkan kepada Subdirektorat Siber Polda Sumsel. Pihak kepolisian pun telah merespons melalui akun resmi Banpol Sumsel.
Ryan Gumay berharap laporan ini dapat segera diproses dan ditindaklanjuti secara hukum. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami berharap penyidik segera menerima laporan ini dan meningkatkan statusnya menjadi laporan polisi model B. Ini bukan sekadar peringatan, tetapi langkah hukum yang serius agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perbincangan luas di masyarakat, terutama di media sosial. Sejumlah pihak mengkritisi dampak dari konten viral yang tidak terkontrol, sementara sebagian lainnya menilai tindakan hukum ini terlalu berlebihan. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. []
Nur Quratul Nabila A