Kontroversi Mens Rea, Pandji Hadapi Proses Hukum

JAKARTA – Dunia hiburan sekaligus ruang publik kembali diwarnai polemik setelah komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan materi stand up comedy berjudul Mens Rea yang belakangan ramai diperbincangkan dan menuai pro serta kontra di masyarakat. Kasus ini pun memunculkan perdebatan tentang batas kebebasan berekspresi, tanggung jawab seniman, serta peran hukum dalam merespons keresahan publik.

Pelaporan terhadap Pandji dilakukan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan tersebut tercatat secara resmi dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026. Pihak pelapor menilai materi yang disampaikan Pandji dalam penampilannya telah melampaui batas dan menimbulkan kegaduhan di ruang publik.

“(Terlapor) seniman stand up comedian yang belakangan ini sangat ramai diperbincangkan. Inisialnya P,” kata Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, kepada wartawan, Kamis (08/01/2026).

Rizki menjelaskan bahwa laporan tersebut bukan semata-mata ditujukan kepada pribadi Pandji, melainkan sebagai bentuk keberatan atas substansi materi yang dianggap problematis. Menurutnya, isi materi tersebut dinilai merendahkan, mengandung fitnah, serta berpotensi memicu perpecahan di tengah masyarakat yang majemuk.

“Menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini. Itu kan keresahan terhadap, khususnya kami sebagai anak bangsa, anak Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” jelasnya.

Atas dasar itu, pelapor menjerat Pandji dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP. Mereka berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan profesional.

“Secepat mungkin, sesegera mungkin untuk ditindaklanjuti. Kalau bisa ya secepatnya dipanggil untuk diklarifikasi dan kalau memang ada… apa, berikut dengan bukti-bukti yang kita lampirkan… bisa ditindaklanjuti ya, secepatnya bisa diproses begitu,” tuturnya.

Pihak kepolisian pun membenarkan adanya laporan tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan bahwa laporan telah diterima dan saat ini berada dalam tahap penanganan awal.

“Benar diterima laporan 8 Desember 2026, dilaporkan Pasal 300 dan 301 KUHP,” kata Budi Hermanto.

Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan lebih lanjut terkait langkah penyelidikan berikutnya. Aparat kepolisian masih akan menelaah laporan serta bukti-bukti yang disertakan sebelum menentukan proses hukum selanjutnya.

Di sisi lain, Pandji Pragiwaksono sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait pelaporan tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui akun media sosial miliknya, namun hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan yang disampaikan kepada publik.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyentuh wilayah sensitif antara kritik sosial dalam seni pertunjukan dan potensi dampaknya terhadap harmoni sosial. Di satu sisi, stand up comedy kerap dipandang sebagai medium ekspresi dan kritik yang satir. Namun di sisi lain, masyarakat juga menuntut agar kebebasan berekspresi dijalankan dengan mempertimbangkan nilai, etika, serta dampak sosial yang ditimbulkan.

Publik kini menanti perkembangan penanganan kasus ini, sekaligus menunggu klarifikasi langsung dari Pandji Pragiwaksono. Peristiwa ini diharapkan dapat menjadi refleksi bersama mengenai batas kebebasan berekspresi di ruang publik serta pentingnya dialog yang sehat dalam menyikapi perbedaan pandangan. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *