Konvoi Moge Terobos Busway, Kena Tilang e-TLE
JAKARTA — Aksi rombongan pengendara motor gede (moge) yang nekat melintasi jalur Transjakarta di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, menjadi sorotan publik setelah video pelanggaran itu viral di media sosial.
Tidak lama berselang, pihak kepolisian menindak para pengendara tersebut melalui sistem tilang elektronik atau e-TLE.
Peristiwa pelanggaran lalu lintas ini terjadi pada Minggu, 3 Agustus 2025, dan terekam oleh kamera amatir seorang pengguna jalan.
Dalam rekaman video berdurasi singkat itu, tampak sejumlah moge berjalan beriringan dan mengambil jalur busway yang secara tegas diperuntukkan bagi armada Transjakarta.
“Yang punya jalan, busway, Bos, diterobos,” ucap perekam video dengan nada heran dalam rekaman yang beredar luas.
Menanggapi kejadian tersebut, pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan seluruh kendaraan yang terlibat sudah ditindak.
Melalui akun media sosialnya, Traffic Management Center (TMC) menyatakan bahwa pelanggar telah diproses secara elektronik.
“Seluruh pengendara dalam video tersebut sudah diproses melalui sistem e-TLE yang bekerja secara adil dan transparan,” tulis TMC Polda Metro.
AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa dari hasil tangkapan kamera e-TLE, terdapat 14 kendaraan moge yang masuk ke jalur busway di Jalan Panjang arah Daan Mogot.
Namun dari jumlah tersebut, hanya delapan kendaraan yang berhasil diidentifikasi.
“Capture E-TLE yang melanggar jalur Transjakarta (busway), yang dapat diidentifikasi sebanyak 14 kendaraan. Yang bisa dikenali nama pemilik dan alamatnya sebanyak delapan kendaraan moge. Sisanya, enam kendaraan tidak dapat diidentifikasi,” ujarnya, Kamis (7/8/2025).
Ojo menambahkan bahwa enam kendaraan yang belum teridentifikasi kemungkinan belum terdaftar dalam database Polda Metro Jaya atau terdaftar di wilayah lain seperti Banten atau Jawa Barat.
“Tidak ada di database, bisa saja motor baru belum didaftarkan, bisa juga didaftarkan di wilayah lain,” imbuhnya.
Pelanggaran yang dilakukan para pengendara moge itu melanggar Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Setiap pelanggar terancam hukuman pidana kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
“Denda Rp 500 ribu,” ujar Ojo saat dimintai konfirmasi mengenai besaran sanksi.
Aturan jalan, tegasnya, berlaku untuk semua jenis kendaraan tanpa terkecuali, termasuk pengendara moge yang kerap dianggap memiliki perlakuan istimewa.
“Tidak ada perlakuan berbeda. Aturan berlaku untuk semua, baik motor kecil, mobil pribadi, angkutan umum, hingga moge,” tulis TMC Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian kembali menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap rambu dan marka jalan.
Penegakan hukum secara elektronik merupakan bagian dari transformasi penindakan lalu lintas yang lebih modern dan transparan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat dan komunitas kendaraan bermotor untuk ikut membangun budaya tertib berlalu lintas. Karena rasa aman dan nyaman di jalan tercipta kalau kita semua saling peduli,” demikian pernyataan resmi TMC.
Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan agar menjunjung tinggi etika berkendara, serta tidak merasa kebal hukum hanya karena berkendara menggunakan kendaraan besar atau mewah. []
Nur Quratul Nabila A