Korban Disabilitas Laporkan Tetangga atas Dugaan Pencabulan
PANDEGLANG — Kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan yang menimpa seorang gadis penyandang disabilitas di Kabupaten Pandeglang, Banten. Kasus ini menjadi sorotan karena korban diduga mengalami kekerasan seksual di lingkungan terdekatnya sendiri, yakni oleh seorang pria yang merupakan tetangganya.
Pelaku berinisial YS (38) telah diamankan oleh aparat kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan dilakukan setelah keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib.
“Pelaku inisial YS sudah diamankan,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Widianto, kepada wartawan, Rabu (28/01/2026).
Kasus ini terungkap setelah korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Sebelumnya, korban diduga berada dalam tekanan dan ketakutan akibat intimidasi yang dilakukan oleh pelaku agar peristiwa tersebut tidak diketahui pihak keluarga.
Menurut keterangan kepolisian, dugaan pencabulan tersebut terjadi di rumah korban dalam kondisi sepi. Aksi tersebut diduga dilakukan lebih dari satu kali.
“Pelaku melakukan (pencabulan) sebanyak dua kali,” ucap Widianto.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa korban merupakan penyandang disabilitas, sehingga membutuhkan perlindungan khusus. Dalam kasus ini, keluarga berperan penting dalam mengungkap dugaan kejahatan tersebut dengan segera melapor ke aparat penegak hukum setelah mengetahui peristiwa yang dialami korban.
“Dengan adanya kejadian tersebut, korban mengatakan kepada orang tuanya dan melaporkan hal tersebut ke kepolisian,” kata Widianto.
Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan saksi, polisi kemudian mengamankan YS untuk kepentingan penyidikan.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Pandeglang. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi.
Widianto menyampaikan bahwa pelaku terancam hukuman berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan pencabulan terhadap penyandang disabilitas dinilai sebagai kejahatan serius yang memiliki dampak psikologis mendalam bagi korban.
“Ancaman pidana 12 tahun,” ucapnya.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya peran keluarga dan lingkungan sekitar dalam melindungi kelompok rentan, khususnya anak dan penyandang disabilitas. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan seksual, sekecil apa pun, demi mencegah terulangnya kejadian serupa.
Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan berorientasi pada perlindungan korban, termasuk pemenuhan hak-hak korban selama proses penyidikan berlangsung. []
Siti Sholehah.
