Korban Salah Tangkap, Kantor Hukum Lexnora Law Firm Probolinggo Akan Buat Laporan Polisi

Tim Penasehat Hukum korban salah tangkap Ali Rohman, Rahman, dan Junaidi dari Kantor Hukum Lexnora Law Firm Probolinggo (Dr. Hartono, S.Pd, M.Pd, CIEC, M. Sujoko, SH, Masruhen, SH, MH Paralegal Jefri Diantoro) ketika mendatangi Satreskrim Polres Probolinggo, Senin (16 Februari 2026. (Foto: Istimewa)

PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Diduga menjadi korban salah tangkap kembali terjadi, mereka adalah Ali Rohman, Rahman, dan Junaidi warga Desa Betek, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo. Ketiga warga tersebut dituduh mencuri empat kwintal buah Alpukat, namun tuduhannya hingga saat ini tidak terbukti.

Peristiwa bermula ketika ketiga warga tersebut dijemput secara paksa oleh seorang oknum perangkat desa pada Selasa 10 Februari 2026 sekira pukul 19.15 Wib. Anehnya penjemputan dilakukan tanpa surat panggilan resmi maupun surat perintah penangkapan dari pihak berwenang.

Atas peristiwa tersebut ketiga warga mendapatkan pendampingan dari Kantor Hukum Lexnora Law Firm Dr. Hartono, S.Pd, M.Pd, CIEC, M. Sujoko, SH, Masruhen, SH, MH beserta Paralegal Jefri Diantoro guna membuat Laporan Polisi di Polres Probolinggo pada Senin 16 Februari 2026, namun SPKT kemudian diarahkan ke Tipidum dan ternyata dari Tipidum suruh datang hari Rabu untuk diperiksa dan membuat laporan pada Rabu (18/2/2026) besok.

“Berdasarkan hasil penelusuran dan analisis hukum yang dilakukan, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara fakta yang terjadi dengan dugaan yang menjadi dasar penangkapan. Oleh karena itu, tim Kantor Hukum Lexnora Law Firm mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan termasuk membuat laporan di Polres Probolinggo,”ungkap Dr. Hartono, S.Pd, M.Pd, CIEC selaku Direktur Kantor Hukum Lexnora Law Firm, pada Selasa (17/2/2026).

Karena itu pihaknya melalui Kantor Hukum Lexnora Law Firm akan melaporkan secara pidana terhadap oknum yang telah melakukan penyekapan atau perampasan kemerdekaan orang, pemcemaran nama baik atau fitnah, penyalahgunaan wewenang jabatan, permohonan rehabilitasi nama baik, serta pengaduan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurut Hartono, disamping itu juga tim Lexnora Law Firm untuk menjamin bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law perlindungan hak asasi manusia serta asas praduga tak bersalah.

“Salah tangkap bukan sekedar kesalahan prosedur, tetapi dapat berdampak serius pada hak, reputasi, kepercayaan publik. Karena itu, setiap kewenangan negara harus dijalankan dengan tanggung jawab, kehati-hatian, dan penghormatan penuh terhadap hukum serta hak warga negara,”ujar pria bergelar Doktor ini.(rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *