Korban Tindak Pidana di Kubu Raya Tuntut Restitusi Terhadap Pelaku Penganiayaan

KUBU RAYA – Enam orang anak korban tindak pidana di wilayah Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) mengajukan ganti rugi (restitusi) kepada pelaku. Kuasa hukum keenam anak tersebut, Suparman, mengatakan restitusi yang diajukan dikabulkan sepenuhnya oleh Hakim.

“Meskipun permohonan restitusi terbilang masih baru dan hukum acaranya juga baru terbit. Tapi alhamdulillah dikabulkan, mungkin saja sebelumnya Pengadilan Negeri Mempawah belum pernah menerima kasus yang kami ajukan,” ungkap Suparman, Sabtu (20/01/2024).

Hal ini kata Suparman, terlihat dari register nomor perkara yakni Nomor 1/Res.Pid/2023/PN Mpw. Terlepas dari itu kata Suparman, putusan PN Mempawah tersebut, kedepan dapat dijadikan referensi bagi korban tindak pidana untuk menuntut ganti rugi kepada pelaku. “Artinya pelaku selain mendapat sanksi pidana berupa penjara. Namun, juga bisa dimintai ganti rugi berupa denda,” cetusnya.

Diketahui, pelaku kejahatan atau tindak pidana sering kali hanya mendapat hukuman penjara, ketika terbukti bersalah dihadapan persidangan. Kondisi ini, sehingga tidak memuaskan bagi keluarga korban atau pencari keadilan selaku pihak yang dirugikan.

Merujuk hal itu, maka pada tahun 2022 Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022, tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana.

Untuk itu, orang atau anak yang menjadi korban dari tindak pidana berhak menuntut ganti kerugian atau restitusi dari pelaku tindak pidana atau kompensasi dari negara. Maka, langkah inilah yang ditempuh keenam orang anak di Kabupaten Kubu Raya yang menjadi korban tindak pidana penganiayaan, kekerasan fisik dan kekerasan seksual.

Sementara, Sahabat Saksi dan Korban dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Azis menerangkan pihaknya telah melakukan pendampingan sejak awal mulai dari kepolisian hingga persidangan.

“Ketika kasus ini dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Mempawah. Kami dari LPSK sudah memberikan perhatian khusus agar restitusi atau ganti rugi dituangkan dalam surat tuntutan jaksa. Namun, dalam tuntutannya jaksa tidak memasukkan nilai restitusi tanpa disertai pertimbangan yang jelas,” ungkapnya.

Untuk itu kata Aziz, pihaknya mendorong keluarga korban untuk segera mengajukan restitusi kepada PN Mempawah dan putusan ganti ruginya sesuai dengan nominal yang diajukan. “Kedepan saya harap ketika terjadi kasus seperti ini, jaksa memasukkan dalam tuntutannya sehingga dapat dipertimbangkan oleh hakim,” ucapnya.

Sebenarnya sambung Aziz, kasus ini bermula ketika kliennya menjadi korban tindak pidana. Dimana waktu itu kliennya meminta pelaku untuk bertanggung jawab atas segala kerugian yang dialaminya. Akan tetapi pelaku tidak mau. “Atas itu, klien kami membuat pengajuan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan harapan pelaku dapat membayar tuntutan tersebut,” pungkasnya.

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *