Korupsi Bantuan dari Kementan RI, Dua Tersangka Jual 19 Ekor Sapi untuk Kepentingan Pribadi
SERANG – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Serang Provinsi Banten berhasil mengungkap kasus korupsi bantuan sapi dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, di Serang, Rabu (13/11/2024), mengatakan dua pelaku yang berhasil ditangkap berinsial JK (52) dan SW (57) warga Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten yang telah melakukan tindak korupsi bantuan 20 ekor sapi dari Kementan RI pada tahun 2023.
Berdasarkan SK Kepala Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (BBPMSOH) Kementerian Pertanian, poktan Motekar yang berdomisili di Desa Susukan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang adalah salah satu penerima bantuan ternak sapi.
“Namun setelah bantuan tersebut disalurkan sebanyak 20 ekor sapi sekitar bulan April 2023, JK melarang anggota poktan untuk merawatnya, JK bekerjasama dengan tersangka SW sebagai pemilik kandang agar SW yang merawat 20 ekor sapi tersebut,” katanya.
Sekitar bulan Agustus sampai September JK dan SW menjual 19 ekor sapi dengan harga Rp7 juta per ekor, dan hasil penjualan sapi tersebut dinikmati oleh JK dan SW untuk kepentingan pribadinya. Sedangkan satu ekor sapi oleh JK diberikan kepada S untuk membayar hutang JK.
Bantuan ternak sapi tersebut diberikan dengan tujuan meningkatkan populasi ternak sapi di lokasi penerima dan meningkatkan kesejahteraan kelompok penerima yang akan berdampak meningkatkan akses pangan masyarakat. Namun oleh tersangka bantuan sapi tersebut dijual.
“JK memaksa ketua poktan agar dimasukkan ke dalam anggota poktan agar dapat leluasa ikut serta kepengurusan sapi tersebut,” katanya.
Berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh APIP sebesar Rp300 juta total loss berdasarkan nilai pengadaan.
Ia menegaskan dengan kasus ini, pihaknya berkomitmen akan menindak tegas pelaku korupsi, sesuai instruksi Presiden dalam hal ini untuk penguatan ketahanan pangan.
“Dalam hal ini tentunya kami tegas. Dan kami himbau jangan sekali kali berani melakukan korupsi. Ini bentuk komitmen serta dukungan Polres Serang terhadap program Presiden RI untuk ketahanan pangan,” tandasnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana.
“Untuk saat ini hanya JK yang kita amankan, untuk SW belum ditahan karena sedang sakit dan dalam perawatan di Rumah Sakit Mata Bandung,” katanya. []
Nur Quratul Nabila A