Korupsi Dana Desa Demi Diamond MLBB, Sekdes Majalengka Terancam 20 Tahun Penjara

MAJALENGKA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka resmi menahan MGS, Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, atas dugaan penyelewengan dana desa sebesar Rp513.699.732.
Dana tersebut diduga digunakan oleh tersangka untuk bermain judi online serta membeli diamond dalam permainan gim daring Mobile Legends: Bang Bang (MLBB).
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti dalam proses penyidikan yang berlangsung sejak beberapa bulan terakhir.
“Yang bersangkutan menyalahgunakan keuangan Desa Cipaku tahun anggaran 2025 dengan cara mentransfer uang desa ke rekening pribadinya,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Majalengka, Hendra Prayoga, dalam keterangan persnya, Sabtu (5/7/2025).
Hendra menjelaskan, dari total dana yang diselewengkan, MGS sempat mengembalikan sebagian, yakni sebesar Rp65.400.000.
Namun, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Majalengka, negara tetap dirugikan sebesar Rp448.299.732.
“Modusnya dilakukan secara bertahap sejak Februari hingga Maret 2025. Untuk sementara, berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan ini dilakukan oleh tersangka seorang diri,” jelas Hendra.
Penyidikan kasus ini telah melibatkan sedikitnya 11 orang saksi, termasuk dari unsur perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cipaku, serta auditor Inspektorat. Selain itu, sebanyak 72 dokumen turut diamankan sebagai barang bukti pendukung.
MGS ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Juni 2025. Ia dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 dan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman maksimal dalam perkara ini mencapai 20 tahun penjara.
Saat ini, MGS telah ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Majalengka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. []
Nur Quratul Nabila A