Korupsi Gas: Hendi Prio Santoso Resmi Ditahan KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus besar di sektor energi. Kali ini, giliran mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso (HPS), yang ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan. Penahanan dilakukan setelah KPK menemukan keterlibatan Hendi dalam transaksi jual-beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
“Pada hari ini, Rabu 1 Oktober 2025, KPK mengumumkan penahanan terhadap satu orang tersangka, yaitu saudara HPS selaku Direktur Utama PT PGN periode 2008-2017 atau 10 tahun yang bersangkutan Dirut PGN selama 10 tahun terkait dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE,” terang Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Hendi akan ditahan di Rutan Cabang KPK Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 1 hingga 20 Oktober 2025.
Kasus ini berawal dari kondisi keuangan PT IAE pada 2017 yang tengah terpuruk. Komisaris PT IAE saat itu, Iswan Ibrahim, meminta bantuan Arso Sadewo selaku pemilik saham mayoritas untuk mencari jalan keluar. Arso kemudian mendekati PGN dengan skema kerja sama jual-beli gas dan opsi akuisisi melalui mekanisme advance payment sebesar 15 juta dolar AS.
Dalam prosesnya, Arso mempertemukan dirinya dengan Hendi Prio Santoso melalui Yugi Prayanto. Dari pertemuan tersebut, Hendi dan Yugi disebut terlibat dalam pengaturan persetujuan pembelian gas oleh PGN. “Mereka (HPS dan YG) bertemu dengan saudara AS untuk melakukan pengkondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE,” jelas Asep.
Sebagai bagian dari kesepakatan, Arso menyerahkan commitment fee senilai 500 ribu dolar Singapura kepada Hendi di kantornya. Dari jumlah itu, Hendi memberikan 10 ribu dolar AS kepada Yugi sebagai bentuk imbalan karena telah memperkenalkannya dengan Arso.
KPK menduga tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian negara hingga 15 juta dolar AS. Dalam penyidikan, lembaga antirasuah juga menyita uang satu juta dolar AS serta melakukan penggeledahan di delapan lokasi berbeda.
“Kerugian negara yang terjadi sebesar USD 15 juta,” kata Asep.
Selain Hendi, KPK lebih dulu menahan dua tersangka lain, yakni Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE periode 2006–2023, serta Danny Praditya, Direktur Komersial PGN periode 2016–2019. Keduanya juga diduga terlibat aktif dalam pengaturan kerja sama ilegal ini.
Atas perbuatannya, Hendi dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menunjukkan bagaimana praktik kolusi antara pejabat perusahaan negara dan pihak swasta dalam sektor energi bisa berlangsung sistematis. Dengan semakin banyaknya nama yang masuk dalam jerat hukum, publik menunggu langkah KPK selanjutnya untuk menuntaskan perkara yang menyangkut miliaran rupiah uang negara ini. []
Siti Sholehah.