Korupsi Hibah Sapi di Karanganyar, Ketua Kelompok Peternak Ditahan Polisi

KARANGANYAR — Seorang warga Dukuh Kasak, Sroyo, Jaten, Karanganyar, berinisial TM (42), resmi ditahan oleh Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar atas dugaan tindak pidana korupsi hibah sapi yang merugikan negara sebesar Rp269.500.000. TM diduga menyalahgunakan 20 ekor sapi bantuan dari Kementerian Pertanian yang semestinya diperuntukkan bagi kelompok peternak.
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya telah memeriksa lebih dari 10 orang saksi terkait kasus tersebut. Pemeriksaan meliputi saksi peristiwa, saksi ahli, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses administrasi hibah.
“Sudah lebih dari sepuluh saksi kami mintai keterangan, termasuk dari pihak kementerian yang terkait dengan proses hibah dan perhitungan kerugian negara,” kata AKBP Hadi dalam keterangannya, Jumat (2/5/2025).
TM ditahan untuk mempercepat proses penyidikan serta melengkapi alat bukti. Setelah penangkapan dilakukan, penyidik segera melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses hukum lanjutan.
AKBP Hadi menambahkan bahwa penyidik tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal kelompok maupun pihak luar seperti penadah.
“Kami akan dalami apakah TM bertindak sendiri selaku ketua kelompok atau ada peran pihak lain, termasuk apakah para penampung tahu asal-usul sapi tersebut,” jelasnya.
Sapi hibah yang berasal dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI tersebut kini dilaporkan telah habis, dan tidak ada yang tersisa. Polisi kini fokus pada upaya pemulihan kerugian negara.
“Prioritas kami adalah mengamankan pelaku dan mengupayakan pengembalian kerugian negara. Saat ini, sapi bantuan itu sudah tidak tersisa,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, TM dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. []
Nur Quratul Nabila A