Korupsi hingga Kekerasan Seksual Dikecualikan dari Restorative Justice

JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, sejumlah tindak pidana berat secara tegas dikecualikan dari skema penyelesaian tersebut.

Penegasan itu disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, Senin (05/01/2026). Menurut Supratman, negara menetapkan garis tegas untuk melindungi kepentingan publik dan korban, terutama pada kejahatan yang berdampak luas dan serius.

“Jadi kalau untuk RJ itu tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi, juga terorisme, pelanggaran tindak pidana HAM berat, dan juga pencucian uang ya, termasuk kekerasan seksual,” kata Supratman.

Ia menegaskan bahwa pengecualian tersebut bersifat mutlak dan tidak membuka ruang interpretasi lain dalam praktik penegakan hukum. “Jadi itu sama sekali tidak mungkin dilakukan RJ ya, sesuai dengan KUHAP yang baru,” tambahnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran publik mengenai potensi penyalahgunaan mekanisme restorative justice untuk perkara-perkara berat yang seharusnya diproses melalui jalur peradilan pidana secara penuh. Pemerintah menilai bahwa kejahatan seperti korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, dan kekerasan seksual menyangkut kepentingan umum, keadilan korban, serta dampak sistemik terhadap masyarakat luas.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej memberikan penjelasan tambahan terkait penerapan restorative justice pada tahap penyelidikan. Ia mengakui bahwa praktik RJ pada fase awal penanganan perkara kerap menuai kritik dan penolakan dari masyarakat.

“Hanya saja dari restoratif penyelidikan itu dia harus memberi tahu kepada penyidik untuk kemudian itu diregister mengapa harus memberi tahu kepada penyidik? Karena restorative justice itu syaratnya ada beberapa,” ucap Eddy.

Eddy menekankan bahwa restorative justice bukanlah jalan pintas untuk menghentikan perkara, melainkan mekanisme hukum dengan persyaratan ketat. Ia menyebut ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi agar sebuah perkara dapat diselesaikan melalui pendekatan tersebut.

“Satu, pelaku baru pertama kali melakukan tindakan, yang kedua ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun. Yang ketiga, yang paling penting persetujuan korban,” tambahnya.

Menurut Eddy, kegagalan memenuhi salah satu dari ketentuan tersebut secara otomatis menggugurkan kemungkinan penerapan restorative justice. Terutama dalam hal persetujuan korban, pemerintah menegaskan bahwa posisi korban menjadi kunci utama dalam skema ini.

Eddy memberikan penekanan khusus bahwa tanpa persetujuan korban, tidak ada ruang kompromi dalam proses hukum. “Sekali lagi mau perkara apa pun kalau korban itu tidak setuju, perkara jalan terus. Jadi tidak ada restoratif,” ujarnya.

Pemerintah berharap penjelasan ini dapat meluruskan persepsi publik bahwa restorative justice bukan sarana untuk melemahkan penegakan hukum, melainkan alternatif terbatas untuk perkara-perkara ringan dengan tujuan pemulihan, bukan pembebasan tanggung jawab pidana. Dengan pembatasan yang jelas dalam KUHAP baru, negara menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara keadilan restoratif, kepastian hukum, dan perlindungan korban. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *