Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa: Kejagung Periksa Direktur dan Inspektur Kemenhub
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, pada Selasa (19/11/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Jampidsus memeriksa 4 orang saksi, yakni ZUL selaku Direktur Prasarana pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun 2017, dan AHM selaku Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan tahun 2016 – 2017,” kata Harli dalam keterangan resmi.
Selain itu, Kejagung juga memeriksa LAA selaku Kasubdit Kelaikan Sarana Perkeretaapian Wilayah II pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, dan VM selaku Kasi Jembatan dan Bangunan Wilayah II pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun 2015 sampai dengan 2017.
“Pemeriksaan saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 – 2023,” tegas dia.
Pemeriksaan saksi dilakukan sebagai lanjutan dari penyidikan atas tersangka Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono (PB).
Prasetyo Boeditjahjono ditangkap atas kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Sumatera Utara, Minggu (3/11/2024).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar menjelaskan bahwa kasus ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,1 triliun.
“Dalam perkara korupsi terkait rel kereta api ini, saat ini sedang dilakukan proses persidangan terhadap 7 tersangka. Kemudian dalam perkembangannya hari ini sudah ditetapkan satu lagi tersangka,” ujar Qohar saat konferensi pers, Minggu (3/11/2024). []
Nur Quratul Nabila A