Korupsi Proyek Smart Airport Kualanamu, Kejatisu Tahan Dua Direktur Perusahaan

MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menahan 2 tersangka dugaan korupsi, terkait Pengadaan Pekerjaan Troli Management System, Smart Airport, dan Smart Parking di Bandara Kualanamu yang dikelola PT Angkasa Pura II.

Kasipenkum Kejatisu, Adre W Ginting mengatakan, kedua tersangka yakni inisial LD selaku Direktur Utama PT Lusavrinda Jayamadya dan Y selaku Direktur PT Dinamika Utama Indonesia.

“LD mengerjakan pekerjaan Smart Airport dengan item pekerjaan persiapan, AOCC, Taxi Queuing, Digital Banner, Wall Display Domestic Meeting Room, Information Kiosk, Smart Survey, War Room,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin (9/12/2024) malam.

Sedangkan Y, lanjutnya, membuat penawaran selanjutnya melakukan survey lokasi yang akan dipasang kan sensor dan peralatan yang dibutuhkan dalam kegiatan Water and Temperature Management System.

“Total kegiatan yang disubkan dengan nilai sebesar Rp19.220.000.000 termasuk PPN, merupakan subkon dari PT Angkasa Pura Solusi sebagai penyedia, yang di tunjuk oleh PT Angkasa Pura Solusi tanpa ada persetujuan tertulis dari PT Angkasa Pura II Kualanamu, Deliserdang,” jelasnya.

Lebih lanjut, terangnya, dari hasil temuan ahli perhitungan KAP ditemukan kerugian negara sebesar Rp3.714.674.627 dari keuntungan yang diterima oleh PT Lusavrinda Jayamadya dan temuan dari Ahli IT Politeknik Medan (terkait software) yang dianggap tidak berhak menerimanya yang seharusnya masuk ke PT Angkasa Pura Solusi.

“Karena dalam penawaran dan pembuatan Harga Perkiraan Sendiri atau OE (Owner Estimate) ditemukan mark-up harga, dan terhadap kerugian negara tersebut sudah di kembalikan pada, Senin secara keseluruhan, dan disetor kan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL),” katanya.

Untuk tersangka Y, selaku (Direktur Utama PT Dinamika Utama Indonesia) sebagai subkontraktor yang melaksanakan subpekerjaan Water and Temperature Management System pada pekerjaan SmartAirport bandara Kualanamu Deliserdang, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp797.297.018,00, serta yang dinyatakan tidak berfungsi atau total loss.

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *