Korupsi Rp150 M, Tiga ASN dan Dua THL DPRD Bengkulu Ditahan

BENGKULU — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan lima pegawai di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp150 miliar.

Kelima tersangka terdiri atas tiga aparatur sipil negara (ASN) dan dua tenaga harian lepas (THL). Mereka adalah Er, mantan Sekretaris DPRD (Sekwan); Dh, mantan bendahara; Rz, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK); serta dua staf bendahara dari kalangan THL.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (8/7/2025), setelah kelima orang tersebut menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Gedung Kejati Bengkulu.

“Penetapan kelima tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-654/L.7/Fd.1/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, dalam keterangan pers.

Ristianti menjelaskan, para tersangka langsung ditahan setelah ditetapkan status hukumnya. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Para tersangka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan penyelidikan sementara, dugaan korupsi mencakup sejumlah kegiatan fiktif dan penyalahgunaan anggaran, seperti perjalanan dinas fiktif, mark-up biaya pemeliharaan kendaraan dinas dan rumah tangga, hingga penyalahgunaan dana aspirasi atau pokok-pokok pikiran (pokir).

Sebelumnya, penyidik Kejati telah menggeledah empat ruangan di Sekretariat DPRD serta Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita satu truk barang bukti, termasuk ribuan dokumen, puluhan unit telepon genggam, beberapa hard disk, serta sejumlah perangkat elektronik lainnya.

Penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut. Kejati Bengkulu menyatakan akan memeriksa ratusan saksi untuk mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *