Kotak Amal Dijebol, Pelaku Berhasil Ditangkap
JAKARTA – Upaya kepolisian untuk menjaga keamanan rumah ibadah kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial Z (22) ditangkap setelah diduga menjadi pelaku pencurian kotak amal dan perusakan fasilitas masjid di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan setelah tim polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku melalui rekaman CCTV.
Insiden pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (08/11/2025) sekitar pukul 05.15 WIB. Ketika kebanyakan warga masih memulai aktivitas pagi, pelaku justru memanfaatkan situasi masjid yang sepi. Menurut keterangan polisi, Z menggunakan obeng untuk merusak kunci kotak amal sebelum mengambil uang yang ada di dalamnya. “Yang dilakukan dengan cara merusak kunci kotak amal menggunakan obeng dan mengambil uang di dalam kotak amal sebanyak Rp 200 ribu,” ujar Kapolsek Beji Kompol Josman dalam konferensi pers di Polsek Beji, Jumat (14/11/2025).
Tidak berhenti sampai di situ, pelaku juga merusak jendela kaca masjid. Aksi itu dilanjutkan dengan mengambil sejumlah barang berharga dari dalam ruangan masjid. “Dan memecahkan kaca jendela masjid dengan menggunakan obeng tersebut dan mengambil uang di lemari masjid Rp 300 ribu dan 1 buah laptop Lenovo warna hitam,” jelas Josman.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Opsnal Polsek Beji segera melakukan penyelidikan. Rekaman kamera pengawas menjadi kunci utama dalam menentukan identitas pelaku. Berbekal hasil analisis CCTV, polisi akhirnya memburu keberadaan Z.
Tidak butuh waktu lama hingga polisi berhasil menemukan lokasi persembunyian Z. Pelaku diamankan saat sedang menginap di sebuah apartemen. “Didapat dan diamankan diduga pelaku Z yang sedang menginap di Apartemen Margonda Resident 2,” ungkap Kapolsek.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aksi pencurian. Barang bukti tersebut meliputi satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV masjid, sebuah handphone Samsung A50 berwarna hijau, uang hasil pencurian senilai Rp 200 ribu dan Rp 300 ribu, serta sebuah kotak amal yang telah dirusak. Semua barang tersebut kini diamankan untuk memperkuat proses penyidikan.
Polisi menilai bahwa tindakan pelaku tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga menunjukkan bentuk penghinaan terhadap rumah ibadah sebagai tempat suci umat. Keamanan masjid yang selama ini menjadi ruang berkegiatan masyarakat tentu menjadi perhatian utama aparat.
Atas tindakannya, Z dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat bagi pihak pengelola masjid untuk meningkatkan keamanan fasilitas melalui pemasangan pengamanan tambahan, seperti kamera pengawas yang lebih tersebar, sistem penguncian yang lebih baik, serta peningkatan pengawasan lingkungan.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di sekitar rumah ibadah. Kerjasama antara warga dan aparat disebut menjadi elemen penting dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Depok. []
Siti Sholehah.
