KPAI Prihatin atas Kasus Meninggalnya Santri di Ponpes Azzayadiy, Desak Penanganan Cepat
SUKOHARJO – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan keprihatinan atas kasus meninggalnya santri Ponpes Azzayadiy di Grogol, Kabupaten Sukoharjo, berinisial AKP, 13, akibat kekerasan yang dilakukan kakak kelas berinisial MG, 15.
KPAI menyesalkan berulangnya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan pondok pesantren (ponpes) yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. KPAI juga menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban.
Di sisi lain, KPAI menyatakan penanganan kasus itu harus cepat. Komisioner KPAI Klaster Pendidikan Waktu Luang dan Budaya, Aris Adi Leksono, dalam siaran pers yang diterima Espos.id, Kamis (19/9/2024), mengatakan KPAI telah menerima laporan kasus tersebut.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi bersama keluarga korban. Koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian Agama (Kemenag) guna mendapatkan informasi kronologi kejadian, upaya penanganan, dan langkah lain yang dibutuhkan untuk mewujudkan keadilan bagi korban.
Dalam hal ini, KPAI menekankan hal yang tidak boleh dilupakan yakni pertanggungjawaban terduga pelaku, serta kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Hasil dari koordinasi didapatkan data dan informasi terkait kronologi kejadian kekerasan yang berakibat kematian tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada 16 September 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di kamar 23 gedung asrama putra Ponpes Azzayadiy di Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Awalnya terduga pelaku meminta uang dengan paksa kepada korban.
Tapi dikarenakan korban tidak memberi dan menyampaikan tidak punya uang, terjadilah pemukulan kepada bagian perut, dada, dan ulu hati korban. Akibat tindakan itu korban tidak sadarkan diri. Diduga karena tidak tertangani dengan cepat, korban meninggal dunia.
KPAI menegaskan kekerasan terhadap AKP yang berujung kematian merupakan pelanggaran UU No 35/2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Proses hukum harus berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
KPAI berpandangan penanganan kasus ini harus cepat sebagai bentuk menerapkan upaya perlindungan khusus bagi anak sebagaimana UU Perlindungan Anak Pasal 59A yakni Perlindungan Khusus bagi Anak.
Untuk mewujudkan hal itu bisa dilakukan dengan penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya.
Pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan juga harus dilakukan, termasuk pemberian bantuan sosial jika anak tersebut berasal dari Keluarga tidak mampu. Yang tidak bisa dilupakan pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan. []
Nur Quratul Nabila A