KPAI Selidiki Dugaan Intimidasi Siswa Pelapor Pemotongan Dana PIP di Cirebon

CIREBON – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menindaklanjuti dugaan intimidasi terhadap seorang siswa SMA Negeri 7 Cirebon, Jawa Barat, yang melaporkan adanya pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di sekolahnya.

Anggota KPAI, Sylvana Maria Apituley, dalam kunjungannya ke Cirebon pada Selasa (18/2/2025), mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendatangi SMA Negeri 7 Cirebon untuk berdialog dengan perwakilan sekolah serta siswa guna mengklarifikasi informasi yang beredar di masyarakat.

“Kedatangan kami bertujuan untuk memastikan bahwa hak anak dalam menyampaikan pendapat, terutama yang berkaitan dengan pendidikan, tetap terjamin dan dilindungi oleh sekolah,” ujar Sylvana.

Menurut laporan yang diterima KPAI, seorang siswa mengungkap dugaan pemotongan dana PIP dan mempertanyakan transparansi penggunaannya. Namun, setelah menyampaikan hal tersebut, siswa tersebut diduga mengalami intimidasi dari oknum guru.

“Kami mendapat informasi bahwa siswa yang melaporkan dugaan pemotongan dana mengalami intimidasi dan kemungkinan tekanan psikologis. Oleh karena itu, kami ingin memastikan bahwa hak-haknya tetap terlindungi,” lanjutnya.

Sylvana menegaskan bahwa pemerintah telah mendorong anak-anak untuk berperan sebagai pelopor dan pelapor dalam mengungkap pelanggaran hak di lingkungan mereka. Oleh sebab itu, pihak sekolah seharusnya mendukung dan melindungi siswa yang menyampaikan pendapat, bukan malah menekan mereka.

“Sekolah harus mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Jika ada siswa yang menyampaikan kebenaran atau mengungkap dugaan pelanggaran hak, pihak sekolah wajib melindungi dan memberikan rasa aman,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, KPAI berencana berdialog dengan pemerintah daerah guna memastikan dinas terkait di Kota Cirebon memberikan pendampingan psikologis kepada siswa yang mengalami intimidasi.

Pihak SMA Negeri 7 Cirebon sendiri telah menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti persoalan ini secara bijak dan menjamin perlindungan bagi seluruh siswa yang menyuarakan hak-haknya.

KPAI akan terus mengawal perkembangan kasus ini serta berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan tidak ada lagi bentuk intimidasi terhadap siswa yang berani melaporkan dugaan pelanggaran hak anak di lingkungan pendidikan.

“Kami juga mendorong pihak sekolah untuk memberikan edukasi kepada siswa tentang hak mereka dalam menyampaikan pendapat secara etis dan tanpa rasa takut,” tutup Sylvana. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *