KPAI Soroti Ancaman Tak Naik Kelas bagi Siswa yang Tolak Program Barak Militer

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti temuan serius dalam pelaksanaan program barak militer bagi pelajar di Jawa Barat. Wakil Ketua KPAI Jastra Putra mengungkapkan bahwa sejumlah siswa yang dikirim ke barak militer diancam tidak naik kelas apabila menolak mengikuti program tersebut.
Temuan itu disampaikan Jastra dalam konferensi pers daring, Jumat (16/5/2025), usai kunjungan langsung KPAI ke barak militer di Purwakarta dan Lembang. Kunjungan dilakukan guna memantau program yang digagas oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
“Ada ancaman bahwa siswa yang menolak mengikuti program bisa tidak naik kelas. Ini berdasarkan wawancara langsung kami dengan anak-anak, baik di Purwakarta maupun di Lembang,” ungkap Jastra.
Selain itu, Jastra menyatakan bahwa KPAI menemukan tiga sekolah di Purwakarta yang tidak memiliki guru Bimbingan Konseling (BK). Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pemilihan siswa yang dikirim ke program barak militer.
“Rekomendasi untuk mengikuti program ini siapa yang melakukan? Apakah ada asesmen psikologis sebelumnya? Ini tentu harus ditelusuri lebih lanjut agar dapat melibatkan psikolog profesional,” jelas Jastra.
KPAI menilai bahwa kurangnya tenaga psikolog, pekerja sosial, dan guru BK menyebabkan layanan konseling terhadap anak-anak tidak berjalan secara optimal. Padahal, bimbingan yang tepat sangat penting dalam mencegah penyimpangan perilaku pada remaja.
Sementara itu, Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menyampaikan kekhawatiran akan potensi pelanggaran hak anak akibat pelaksanaan program barak militer yang dinilai tanpa landasan asesmen psikologis yang memadai.
“Kami berharap tidak terjadi pelanggaran hak anak. Namun, hilangnya referensi asesmen yang jelas dari psikolog profesional tentu memunculkan potensi ke arah sana,” kata Ai.
Lebih lanjut, Ai mengungkapkan bahwa sekitar 6,7 persen anak yang diwawancarai KPAI bahkan tidak mengetahui alasan mereka dikirim ke barak militer.
“Artinya ada proses yang tidak berjalan dengan baik, dan ini harus diperbaiki agar tidak merugikan hak-hak dasar anak,” tegasnya.
KPAI meminta pemerintah daerah mengevaluasi ulang program ini dengan melibatkan tenaga profesional serta memastikan prinsip partisipasi dan perlindungan hak anak ditegakkan secara menyeluruh. []
Nur Quratul Nabila A