KPK Akan Lelang Barang Rampasan Koruptor, Baju Sutra Dilepas Mulai Rp5.000

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar lelang besar-besaran terhadap barang rampasan dari para pelaku tindak pidana korupsi.

Lelang yang dijadwalkan berlangsung pada 11 Juni 2025 itu akan diselenggarakan serentak di 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menyampaikan bahwa total nilai limit lelang mencapai lebih dari Rp122 miliar. Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2025).

“Untuk bulan Juni 2025 ini, kami akan melelang 81 lot barang rampasan. Dari jumlah tersebut, 44 lot merupakan barang bergerak dan 37 lot lainnya termasuk barang tidak bergerak,” ujar Mungki.

Barang termurah yang akan dilelang adalah sehelai baju berbahan sutra dengan harga limit hanya Rp5.000. Sementara itu, barang dengan nilai tertinggi berupa tanah beserta bangunan dengan batas nilai awal mencapai Rp16,9 miliar.

Lelang ini mencakup barang bukti dari 32 perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Mungki menambahkan, proses lelang akan dimulai dengan tahapan pengumuman dan aanwijzing atau penjelasan teknis kepada calon peserta lelang.

“Penjelasan teknis akan dilaksanakan pada 3 Juni 2025 pukul 10.00 hingga 15.00 WIB di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK,” jelasnya. Untuk aset tidak bergerak, aanwijzing akan dilakukan di lokasi masing-masing aset.

Para pemenang lelang diberikan waktu lima hari kerja untuk melunasi kewajiban pembayaran. Jika tidak melunasi dalam tenggat tersebut, maka mereka akan dianggap wanprestasi.

“Apabila melewati batas waktu lima hari, maka peserta lelang dinyatakan wanprestasi dan uang jaminannya dirampas untuk dimasukkan ke kas negara,” tegas Mungki.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengembalikan kerugian negara dan memastikan proses pemulihan aset berjalan efektif.

Lelang barang rampasan koruptor diharapkan dapat menjadi simbol akuntabilitas serta efek jera terhadap tindak pidana korupsi.

KPK juga mengimbau masyarakat yang berminat agar mengikuti prosedur lelang sesuai aturan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), demi menjamin transparansi dan akuntabilitas proses. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *