KPK Bongkar Dugaan Korupsi Demurrage Impor Beras Senilai Rp 294,5 Miliar
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui membuka penyelidikan kasus dugaan korupsi skandal demurrage atau denda impor beras. Langkah penyelidikan itu setelah KPK menerima laporan dari Studi Demokrasi Rakyat (SDR) terkait dengan demurrage atau denda impor beras senilai Rp 294,5 miliar.
Juru bicara KPK Tessa Mahardika mengungkapkan bahwa upaya penyelidikan itu dilakukan untuk mendalami ada atau tidaknya dugaan korupsi. Jika ditemukan dugaan korupsi, KPK akan menaikan ke tahap penyidikan.
“Laporan masuk dan penyelidikan sifatnya rahasia. Tapi, secara umum periode penanganan perkara di penyelidikan dapat diputuskan dilanjut ke penyidikan,” kata Tessa kepada JawaPos, Senin (19/8/2024).
Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik ini mengakui, pihaknya akan membuat laporan perkembangan penyelidikan.
“Berdasarkan kebijakan pimpinan, setelah dilakukan penyelidikan selama tiga bulan, dibuat laporan perkembangan penyelidikan,” ucap Tessa.
Menurut Tessa, jika masih dibutuhkan waktu untuk mencari bukti-bukti terkait skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar maka dilakukan perpanjangan proses penanganan penyelidikan.
“Bila masih dibutuhkan waktu untuk mencari bukti permulaan yang cukup maka akan dilakukan perpanjangan,” pungkas Tessa. []
Nur Quratul Nabila A