KPK Bongkar Pola Sistematis Pemerasan Perangkat Desa di Pati

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pola terstruktur dan sistematis dalam dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan Bupati Pati, Sudewo, terkait rencana pengisian jabatan perangkat desa. Dalam perkara ini, Sudewo diduga tidak bertindak sendiri, melainkan membangun jaringan internal dengan memanfaatkan orang-orang kepercayaannya untuk menjalankan praktik pemerasan terhadap para calon perangkat desa.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terungkap peran Sudewo dalam membentuk sebuah kelompok khusus yang dikenal dengan sebutan ‘Tim 8’. Tim ini disebut menjadi instrumen utama dalam mengoordinasikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa di sejumlah kecamatan di Kabupaten Pati.

“Saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya, untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes). Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/01/2026).

Menurut KPK, strategi yang dijalankan Sudewo memanfaatkan struktur kekuasaan di tingkat desa dan kecamatan. Kepala desa yang sebelumnya tergabung dalam tim sukses Pilkada Sudewo ditunjuk sebagai koordinator wilayah untuk mengendalikan proses pengumpulan uang dari para Caperdes.

“Pada masing-masing kecamatan, selanjutnya ditunjuk Kepala Desa (Kades) yang juga merupakan bagian dari Timses SDW sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8,” lanjutnya.

Adapun anggota ‘Tim 8’ tersebut terdiri dari sejumlah kepala desa aktif, yakni Sisman selaku Kades Karangrowo Kecamatan Juwana, Sudiyono selaku Kades Angkatan Lor Kecamatan Tambakromo, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo Kecamatan Jakenan, Imam selaku Kades Gadu Kecamatan Gunungwungkal, Yoyon selaku Kades Tambaksari Kecamatan Pati Kota, Pramono selaku Kades Sumampir Kecamatan Pati Kota, Agus selaku Kades Slungkep Kecamatan Kayen, serta Sumarjiono selaku Kades Arumanis Kecamatan Jaken.

Dalam pelaksanaannya, Abdul Suyono dan Sumarjiono disebut berperan aktif menghubungi kepala desa lain di wilayah masing-masing. Mereka menginstruksikan agar para calon perangkat desa diminta menyetor sejumlah uang dengan nominal tertentu agar dapat mengikuti proses pengisian jabatan.

Berdasarkan arahan dari Sudewo, tarif yang ditetapkan untuk setiap calon perangkat desa berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta. Namun, KPK mengungkap adanya kenaikan nilai pungutan di tingkat pelaksana.

“Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,” terang Asep.

Tak hanya soal nominal, KPK juga menyoroti adanya dugaan tekanan terhadap para calon perangkat desa. Mereka disebut dihadapkan pada ancaman bahwa formasi jabatan tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya apabila tidak mengikuti ketentuan yang ditetapkan.

“Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” imbuhnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025–2030, Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken, serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken. KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini guna menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *