KPK Buka Peluang Periksa Nadiem Makarim Terkait Pengadaan Google Cloud

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan layanan Google Cloud di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) saat masih dipimpin oleh Nadiem Anwar Makarim.

Peluang pemanggilan terhadap mantan Menteri Pendidikan tersebut disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, setelah pemeriksaan terhadap mantan staf khusus Nadiem, Fiona Handayani, rampung pada Rabu (30/7/2025).

“Semua terbuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak, siapa saja yang memang diduga mengetahui konstruksi perkara tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Selain Nadiem, lembaga antirasuah ini juga membuka peluang klarifikasi terhadap eks stafsus lain seperti Jurist Tan, Ibrahim Arief, dan Norbertus Arya Dwiangga.

“Semua kemungkinan untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui konstruksi sebuah perkara tentu akan dilakukan oleh KPK,” tambahnya.

Meski demikian, Budi enggan membeberkan secara rinci materi klarifikasi terhadap Fiona.

Menurutnya, proses penyelidikan masih berada dalam tahap awal dan bersifat tertutup.

“Yang bersangkutan dimintai keterangan terkait dengan pengadaan Google Cloud yang saat ini sedang di tahap penyelidikan, sehingga kami belum bisa menyampaikan secara detail,” tuturnya.

Budi menegaskan bahwa keterangan dari para pihak yang dipanggil sangat penting untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

“Tentu keterangan-keterangan itu akan membantu KPK untuk membuat terang suatu perkara yang sedang ditangani,” tandasnya.

Dalam penelusuran awal, diketahui proyek pengadaan layanan Google Cloud ini terjadi saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, turut menjelaskan bahwa perkara ini tidak berkaitan langsung dengan kasus pengadaan Chromebook yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

“Terkait dengan Google Cloud, apakah sama dengan Chromebook yang sekarang sedang ditangani [Kejagung], berbeda jawabannya,” kata Asep saat ditemui di Jakarta, Jumat (25/7/2025), dikutip dari Antara.

Menurut Asep, pengadaan Google Cloud berfokus pada perangkat lunak (software), sedangkan kasus Chromebook berkaitan dengan perangkat keras (hardware).

Meski berbeda ranah, KPK tetap menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Agung guna menghindari tumpang tindih penanganan perkara.

“Kami tentunya juga sudah berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan Agung karena nanti ini menjadi hal yang berbeda, walaupun ini paket yang tidak bisa dipisah,” ujarnya.

Hingga kini, KPK belum menyampaikan kapan atau apakah pemanggilan terhadap Nadiem Makarim akan dilakukan secara resmi. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *