JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan langkah pencegahan terhadap mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina, dan suaminya untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini terkait dengan keterlibatan mereka dalam kasus suap yang melibatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa pencegahan tersebut dilakukan sejak 15 Januari 2025 dan berlaku untuk enam bulan ke depan. Tessa menjelaskan bahwa meskipun Agustiani dan suaminya berstatus sebagai saksi, pihak penyidik memerlukan keterangan mereka untuk mendalami perkara yang sedang ditangani, khususnya terkait dengan dugaan perintangan penyidikan dalam kasus ini.
“Penyidik melakukan pencegahan karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan dalam perkara yang sedang ditangani KPK. Ini terutama terkait dengan perintangan penyidikan,” ujar Tessa saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (4/2/2025).
Sebelumnya, Agustiani Tio Fridelina, yang juga dikenal sebagai mantan terpidana dalam kasus korupsi suap Harun Masiku, mengajukan pengaduan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dengan pencekalan yang diterimanya.
Ia mengungkapkan bahwa larangan bepergian ke luar negeri menghalangi rencananya untuk berobat ke Guangzhou, China, guna menangani masalah kesehatan yang sudah lama dideritanya.
Agustiani menjelaskan bahwa setelah menjalani operasi pengangkatan rahim, ia harus melanjutkan perawatan untuk mencegah berkembangnya polip yang berpotensi menjadi kanker.
“Saya berobat di Guangzhou, keberangkatan pertama saya untuk pengobatan ini. Setelah pengobatan pertama, saya tidak bisa hadir untuk pemeriksaan kedua, dan polip di usus saya berkembang. Ini harus segera ditangani,” ujar Agustiani dalam pengaduannya di kantor Komnas HAM pada Senin (3/2/2025).
Agustiani juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait operasi yang dijadwalkan pada 17 Februari 2025. Ia khawatir pengobatan tersebut akan tertunda akibat pencekalan yang dilakukan oleh KPK. Meskipun demikian, ia mengklaim telah memenuhi panggilan KPK meskipun dalam kondisi kesehatan yang tidak stabil.
Pada 6 Januari 2025, ia datang kepada penyidik untuk meminta izin agar tidak dapat menghadiri sidang pada Februari, mengingat kondisi kesehatannya yang membutuhkan perawatan medis.
“Saya tidak tahu mengapa tiba-tiba ada pencekalan. Saya sudah datang dan mengajukan izin,” ujarnya.
Pencegahan ke luar negeri yang dilakukan oleh KPK ini menambah deretan upaya penegakan hukum terhadap kasus suap dan dugaan praktik perintangan penyidikan yang sedang berlangsung. KPK berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa ada pihak yang menghalanginya. []
Nur Quratul Nabila A