KPK Dalami Dugaan Gratifikasi dan TPPU Rita Widyasari, Periksa Dirjen Bea Cukai Askolani
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Askolani sebagai saksi, pada Jumat (20/12/2024). Penyidik KPK mendalami ekspor batu bara ke sejumlah negara di antaranya ke India, Vietnam, dan Korea Selatan.
Askolani diperiksa dalam kapasitas nya sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
“Didalami terkait dengan ekspor batu bara ke sejumlah negara,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/12/2024).
Tessa menyampaikan, diduga Rita Widyasari melakukan usaha ekspor batu bara ke beberapa negara. Karena itu, pemeriksaan terhadap Askolani dianggap penting untuk mendalami jeratan hukum terhadap Rita Widyasari.
“Semua saksi yang dimintai keterangan dibutuhkan kehadiran dan pengetahuannya terkait semua hal,” tegas Tessa.
Rita Widyasari sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU, bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sejak Januari 2018. Keduanya diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemprov Kutai Kartanegara senilai Rp 436 miliar. Rita Widyasari juga diduga menerima gratifikasi 5 dolar AS per metrik ton batubara.
Dalam pengutusan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin (TP) beberapa waktu lalu.
Dalam pemeriksaan itu penyidik KPK mendalami sejumlah hal. Salah satunya terkait dugaan transaksi usaha batubara di wilayah Kukar.
Tak hanya transaksi usaha batubara, penyidik KPK juga mendalami keterkaitan Tan Paulin dengan perkara dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Rita Widyasari. Diduga penerimaan gratifikasi terhadap Rita Widyasari berasal dari beberapa perusahaan pertambangan batu bara.
“Kita sedang mendalami hubungan antara Tan Paulin dengan RW dalam perkara TPPU terkait dugaan gratifikasi sejumlah uang senilai 3,3 sampai 5 dollar per metrik ton batu bara dari PT BKS,” ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (18/9/2024).
KPK juga sebelumnya telah melakukan penggeledahan di rumah Tan Paulin yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur beberapa waktu lalu. KPK berhasil menyita barang bukti berupa dokumen dari penggeledahan itu. []
Nur Quratul Nabila A