KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Menag Yaqut

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Pada Senin (12/1/2026), tim penyidik memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis, sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan KPK untuk mengungkap alur pengambilan keputusan dan pembagian kuota haji tambahan yang dinilai bermasalah. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan saksi dilakukan guna memperkuat konstruksi perkara yang tengah ditangani lembaganya.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (12/01/2026).

“Atas nama MZK, Wakil Katib PWNU DKI Jakarta,” ujar Budi.

Pemeriksaan terhadap Muzaki Kholis berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Yang bersangkutan dilaporkan telah tiba sejak pagi hari dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Hingga siang hari, pemeriksaan masih terus berlangsung guna menggali keterangan yang relevan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.

Kasus ini berfokus pada kebijakan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 yang dikeluarkan saat Kementerian Agama dipimpin oleh Yaqut Cholil Qoumas. Pada tahun tersebut, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah, yang awalnya dimaksudkan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang di sejumlah daerah telah mencapai lebih dari dua dekade.

Sebelum adanya tambahan tersebut, kuota haji Indonesia untuk tahun 2024 tercatat sebanyak 221 ribu jemaah. Dengan tambahan kuota, jumlah keseluruhan meningkat menjadi 241 ribu jemaah. Namun, polemik muncul ketika kuota tambahan itu dibagi secara merata, yakni masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional. Akibat kebijakan itu, komposisi akhir kuota haji Indonesia pada 2024 menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

KPK menilai kebijakan tersebut berdampak langsung pada ribuan calon jemaah haji reguler. Sebanyak 8.400 orang yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya memiliki peluang berangkat pada 2024 justru gagal menunaikan ibadah haji akibat perubahan pembagian kuota tersebut.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat keduanya.

Pemeriksaan saksi-saksi, termasuk tokoh dan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan kuota haji, akan terus dilakukan. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel, mengingat pengelolaan haji menyangkut kepentingan publik yang luas serta hak ribuan calon jemaah. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *