KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji, Lima Direktur Travel Diperiksa

YOGYAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Pemeriksaan dilakukan terhadap lima orang direktur perusahaan travel haji serta satu orang manajer operasional asosiasi penyelenggara perjalanan haji.
“Hari ini, Selasa (21/10/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Yogyakarta.
Pemeriksaan berlangsung di Polresta Yogyakarta. Adapun para saksi yang dipanggil ialah Siti Aisyah (Direktur PT Saibah Mulia Mandiri), Mochamad Iqbal (Direktur PT Wanda Fatimah Zahra), Mifdol Abdurrahman (Direktur PT Nur Ramadhan Wisata), Tri Winarto (Direktur PT Firdaus Mulia Abadi), Retno Anugerah Andriyani (Direktur PT Hajar Aswad Mubaroq), serta Gugi Harry Wahyudi yang merupakan manajer operasional kantor AMPHURI.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jamaah yang diberikan kepada Indonesia pada tahun 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 ribu dialokasikan untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya boleh sebesar 8 persen dari total kuota nasional.
KPK menduga adanya praktik kongkalikong antara pihak Kementerian Agama dengan sejumlah biro travel haji dalam pembagian kuota tambahan tersebut. Kerugian negara yang timbul dari praktik ini diperkirakan mencapai Rp 1 triliun. Dalam rangka penyidikan, penyidik KPK telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, kendaraan, dan rumah yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Sebagian uang yang disita diduga merupakan hasil pengembalian dari sejumlah biro travel setelah adanya tekanan politik di tengah pembahasan kuota haji oleh panitia khusus DPR pada tahun 2024. “Uang itu merupakan biaya ‘percepatan’ yang diminta oleh oknum Kemenag, tapi dikembalikan lagi ke pihak travel gara-gara takut kepada panitia khusus haji DPR,” kata sumber di internal KPK.
Meski penyidikan sudah berjalan, hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan. Namun, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, serta pendiri biro travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memastikan proses hukum terus berjalan dan menyebut pengumuman tersangka hanya menunggu waktu. “Ah itu kan relatif, soal masalah waktu aja ya,” ujarnya di Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025). Ia menambahkan bahwa penyidik masih fokus melengkapi berkas dan memeriksa saksi-saksi yang telah dijadwalkan. “Masalah lain nggak ada kok. Kalau penetapan tersangka itu ada dokumennya. Mereka masih melakukan proses pemanggilan dan pemeriksaan,” jelasnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepercayaan umat terhadap pengelolaan ibadah haji. Publik menanti langkah tegas KPK untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab agar praktik serupa tidak terulang. []
Siti Sholehah.