KPK Dalami Dugaan Suap Impor dengan Periksa Direktur DJBC

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap terkait kegiatan importasi barang. Kedua pejabat tersebut adalah Ari Kusriani dan Priyono Triatmojo yang menjabat sebagai direktur di lembaga tersebut.

Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mendalami perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengaturan jalur impor barang di lingkungan DJBC. Kasus tersebut diduga melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta yang bekerja sama untuk memuluskan proses masuknya barang ke Indonesia.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi telah dijadwalkan dan dilaksanakan di kantor KPK.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC),” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (11/03/2026).

Selain dua pejabat tersebut, KPK juga memanggil seorang saksi dari pihak swasta. Saksi yang dimaksud adalah Ricky Christo Bazardi. Menurut Budi, seluruh saksi yang dipanggil telah hadir dan sedang menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik.

“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi.

Dalam perkembangan penanganan perkara ini, penyidik KPK juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menyita lima unit mobil dari kantor pusat Bea Cukai di Jakarta.

Menurut Budi, kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi dalam perkara yang sedang diselidiki. Selain itu, mobil tersebut juga diduga digunakan untuk mendukung aktivitas operasional pihak-pihak yang terlibat dalam praktik suap tersebut.

Penyidik KPK menilai praktik suap dalam pengurusan impor barang tersebut berdampak serius terhadap sistem pengawasan perdagangan. Diduga, suap tersebut membuat sejumlah barang ilegal atau barang palsu dapat masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur pemeriksaan yang semestinya.

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, mengungkap bahwa praktik tersebut bermula dari kesepakatan antara sejumlah pejabat di Bea Cukai dan pihak perusahaan swasta.

Dalam kasus ini, pejabat Bea Cukai yang disebut terlibat antara lain Orlando Hamonangan yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Bea dan Cukai, serta Sisprian Subiaksono yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen Bea dan Cukai. Mereka diduga bersepakat dengan pihak perusahaan swasta untuk mengatur jalur importasi barang.

Pihak swasta yang diduga terlibat antara lain pemilik PT Blueray, Jhon Field, Ketua Tim Dokumen Importasi perusahaan tersebut Andri, serta Manajer Operasional perusahaan Dedy Kurniawan. Kesepakatan tersebut diduga terjadi pada Oktober 2025.

Dalam mekanisme pengawasan impor, pemerintah sebenarnya telah menetapkan dua jalur pemeriksaan barang yang masuk ke Indonesia. Jalur hijau merupakan jalur pengeluaran barang tanpa pemeriksaan fisik, sedangkan jalur merah merupakan jalur yang mewajibkan pemeriksaan fisik secara langsung.

Namun dalam kasus ini, jalur pemeriksaan diduga dimanipulasi sehingga barang yang seharusnya melalui pemeriksaan ketat justru dapat keluar tanpa pengecekan. Hal ini diduga dilakukan dengan cara mengubah parameter sistem pengawasan.

“Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen,” ujar Asep.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap importasi barang tersebut. Mereka berasal dari unsur pejabat Bea Cukai dan pihak perusahaan swasta yang diduga bekerja sama dalam praktik pengaturan jalur impor.

KPK menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *