KPK Dorong Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Pendidikan Antikorupsi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Presiden terpilih Prabowo Subianto agar segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pendidikan antikorupsi sebagai bagian dari kurikulum nasional.
KPK menilai keberadaan Perpres akan menjadi payung hukum yang kuat untuk memperluas pelaksanaan pendidikan antikorupsi secara menyeluruh dan sistematis di seluruh jenjang pendidikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, dalam pernyataannya yang dikutip pada Sabtu (7/6/2025).
Menurutnya, urgensi regulasi ini berkaitan langsung dengan efektivitas implementasi nilai-nilai antikorupsi dalam dunia pendidikan.
“Secara jangka panjang, KPK ingin ada Perpres sendiri terkait pendidikan antikorupsi. Kami butuh payung hukum yang lebih kuat dari atas, supaya ke bawah semakin lancar,” ujar Wawan.
Ia menjelaskan bahwa KPK telah melibatkan sejumlah kementerian strategis dalam upaya ini, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, serta Kementerian PPN/Bappenas.
Sinergi antarlembaga ini diwujudkan dalam bentuk nota kesepahaman bersama sebagai landasan awal sebelum terbitnya regulasi formal.
“Nota bersama itu untuk memperkuat kami dan para pemangku kepentingan agar bersama-sama menindaklanjuti secara teknis,” ungkap Wawan.
Sebagai langkah konkret, KPK telah menyusun buku panduan pendidikan antikorupsi yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga perguruan tinggi.
Panduan tersebut disusun bersama para pakar dan akademisi, dengan pendekatan pedagogis yang memungkinkan penginternalisasian nilai antikorupsi dalam kegiatan belajar-mengajar.
“Kami sudah membuat panduan untuk sekolah, bekerja sama dengan pakar dan akademisi tentang bagaimana menjalankan pendidikan antikorupsi baik di pendidikan dasar maupun tinggi,” tuturnya.
Selain menyusun panduan, KPK juga siap melatih para pendidik agar mampu menjadi agen nilai antikorupsi di lingkungan sekolah dan kampus.
Pendidikan antikorupsi sendiri dinilai sebagai bagian penting dari pencegahan jangka panjang terhadap praktik korupsi, dengan membentuk karakter generasi muda yang jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas. []
Nur Quratul Nabila A